Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kompak perbaiki jalan rusak penyebab kecelakaan - sukabumiheadline.com

Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kompak perbaiki jalan rusak penyebab kecelakaan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Warga Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kompak memperbaiki jalan rusak yang sudah menelan korban jiwa secara swadaya, Jumat (23/1/2026) lalu.

Warga bahkan tidak mempedulikan status jalan tersebut yang merupakan Jalan Nasional. Mereka kompak mengumpulkan iuran, karena banyak pengendara mengalami kecelakaan di Jalan Kidang Kencana, ruas Palabuhanratu-Cisolok tersebut. Baca selengkapnya: Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Tukar guling kewenangan 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekinian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mendorong langkah strategis berupa tukar guling kewenangan antara daerah dan pusat demi penataan infrastruktur yang lebih adil dan efektif.

Baca Juga :  Ruas Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Ini Rusak, Warga: Aspal Cuma Bertahan 3 Hari

Dedi menilai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saat ini memikul beban terlalu berat karena harus mengelola jalan nasional yang tersebar hingga ke pusat-pusat kota. Padahal, menurutnya, jalan-jalan tersebut lebih relevan jika dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

“Seluruh jalan nasional yang lewat pusat kota bisa diserahkan ke provinsi atau kabupaten/kota,” kata Dedi di Instagram pribadinya, dikutip Jumat (6/2/2026).

Sebagai kompensasi, anggaran pemeliharaan jalan nasional yang sebelumnya digunakan di kawasan perkotaan diusulkan difokuskan penuh untuk pembangunan Jalan Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Dedi menegaskan Pantura digunakan oleh kendaraan besar lintas provinsi yang tidak menyumbang pajak kendaraan ke Jawa Barat, namun justru membebani infrastruktur daerah.

Selain sektor jalan, Dedi juga mendorong tukar guling aset bandara antara Kertajati dan Husein Sastranegara. Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu pembahasan lintas kementerian terkait status kedua bandara tersebut.

“Ini soal keadilan, efektivitas, dan keberpihakan pada masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor
Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov
Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:42 WIB

KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06 WIB

Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh

Berita Terbaru

Internasional

Sarjana banyak jadi pengangguran, Gen-Z AS boikot kuliah

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131