Jalani Sidang Perdana Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Ngotot Ngaku Mualaf

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Mantan politikus partai Demokrat, Ferdinand Hutahean bersikukuh mengaku jika dirinya seorang mualaf. Namun, ia tak mengingat dengan pasti kapan dirinya mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk Islam.

Pernyataannya itu disampaikan menyangkut pencantuman agama yang dianutnya dalam surat dakwaan. Ferdinand keberatan karena dalam surat dakwaannya disebut berstatus sebagai umat Kristiani.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan ‘Allahmu lemah’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kontroversi karena dianggap menghina agama.

Baca Juga :  Tiga Anaknya Mualaf, Wanita Hindu Ini Gugat ke Pengadilan

Di hadapan majelis hakim Ferdinand mengklaim, statusnya sebagai mualaf sudah didapat sejak 2017. Hanya saja, ia mengakui perpindahan agama ini di diubah di KTP-nya. Sehingga, sampai saat ini agama Kristen masih tertulis di KTP Ferdinand.

“Yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam,” kata Ferdinand dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Ia mengaku ada hambatan dalam pengurusan surat-surat untuk mengubah status agama di KTP-nya menjadi Muslim. Hal itu, kata Ferdinand, sudah disampaikan semenjak diperiksa polisi di Mabes Polri.

“Memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah,” ujar Ferdinand.

Namun, Ferdinand tidak mengingat secara pasti kapan dirinya memeluk Islam. Ia berdalih menderita gangguan syaraf hingga sulit mengingatnya.

“Untuk tanggal bulannya saya nggak ingat Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saraf. Jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek tidak bisa mengingat,” jawab Ferdinand saat ditanya oleh hakim.

Jawaban Ferdinand nampak membuat majelis hakim bingung. Majelis hakim lantas melontarkan singgungan terhadap klaim Ferdinand tersebut.

“Itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara (Ferdinand), ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa,” singgung hakim.

Walau demikian, Ferdinand mengklaim sudah menjalankan kewajiban sebagai Muslim pasca memeluk Islam.

“Secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017,” ucap Ferdinand.

Berita Terkait

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Berita Terbaru