Jalani Sidang Perdana Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Ngotot Ngaku Mualaf

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Mantan politikus partai Demokrat, Ferdinand Hutahean bersikukuh mengaku jika dirinya seorang mualaf. Namun, ia tak mengingat dengan pasti kapan dirinya mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk Islam.

Pernyataannya itu disampaikan menyangkut pencantuman agama yang dianutnya dalam surat dakwaan. Ferdinand keberatan karena dalam surat dakwaannya disebut berstatus sebagai umat Kristiani.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan ‘Allahmu lemah’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kontroversi karena dianggap menghina agama.

Baca Juga :  Pengakuan Marine El Himer, Model Seksi Prancis Masuk Islam

Di hadapan majelis hakim Ferdinand mengklaim, statusnya sebagai mualaf sudah didapat sejak 2017. Hanya saja, ia mengakui perpindahan agama ini di diubah di KTP-nya. Sehingga, sampai saat ini agama Kristen masih tertulis di KTP Ferdinand.

“Yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam,” kata Ferdinand dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Ia mengaku ada hambatan dalam pengurusan surat-surat untuk mengubah status agama di KTP-nya menjadi Muslim. Hal itu, kata Ferdinand, sudah disampaikan semenjak diperiksa polisi di Mabes Polri.

“Memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah,” ujar Ferdinand.

Namun, Ferdinand tidak mengingat secara pasti kapan dirinya memeluk Islam. Ia berdalih menderita gangguan syaraf hingga sulit mengingatnya.

“Untuk tanggal bulannya saya nggak ingat Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saraf. Jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek tidak bisa mengingat,” jawab Ferdinand saat ditanya oleh hakim.

Jawaban Ferdinand nampak membuat majelis hakim bingung. Majelis hakim lantas melontarkan singgungan terhadap klaim Ferdinand tersebut.

“Itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara (Ferdinand), ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa,” singgung hakim.

Walau demikian, Ferdinand mengklaim sudah menjalankan kewajiban sebagai Muslim pasca memeluk Islam.

“Secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017,” ucap Ferdinand.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru