Jalani Sidang Perdana Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Ngotot Ngaku Mualaf

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Mantan politikus partai Demokrat, Ferdinand Hutahean bersikukuh mengaku jika dirinya seorang mualaf. Namun, ia tak mengingat dengan pasti kapan dirinya mengucapkan dua kalimat syahadat untuk masuk Islam.

Pernyataannya itu disampaikan menyangkut pencantuman agama yang dianutnya dalam surat dakwaan. Ferdinand keberatan karena dalam surat dakwaannya disebut berstatus sebagai umat Kristiani.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan ‘Allahmu lemah’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatannya, Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kontroversi karena dianggap menghina agama.

Baca Juga :  Biodata dan alasan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri masuk Islam

Di hadapan majelis hakim Ferdinand mengklaim, statusnya sebagai mualaf sudah didapat sejak 2017. Hanya saja, ia mengakui perpindahan agama ini di diubah di KTP-nya. Sehingga, sampai saat ini agama Kristen masih tertulis di KTP Ferdinand.

“Yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam,” kata Ferdinand dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Ia mengaku ada hambatan dalam pengurusan surat-surat untuk mengubah status agama di KTP-nya menjadi Muslim. Hal itu, kata Ferdinand, sudah disampaikan semenjak diperiksa polisi di Mabes Polri.

Baca Juga :  Mualaf, Bebi Romeo Memilih Belajar Agama Secara Perlahan

“Memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah,” ujar Ferdinand.

Namun, Ferdinand tidak mengingat secara pasti kapan dirinya memeluk Islam. Ia berdalih menderita gangguan syaraf hingga sulit mengingatnya.

“Untuk tanggal bulannya saya nggak ingat Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saraf. Jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek tidak bisa mengingat,” jawab Ferdinand saat ditanya oleh hakim.

Jawaban Ferdinand nampak membuat majelis hakim bingung. Majelis hakim lantas melontarkan singgungan terhadap klaim Ferdinand tersebut.

“Itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara (Ferdinand), ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa,” singgung hakim.

Walau demikian, Ferdinand mengklaim sudah menjalankan kewajiban sebagai Muslim pasca memeluk Islam.

“Secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017,” ucap Ferdinand.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Oknum Brimob, Bripda MS (depan) aniaya bocah di Tual, Maluku Tenggara - Ist

Daerah

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Minggu, 22 Feb 2026 - 19:24 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131