Janes Meliano penjual sertifikat habib palsu divonis 1,5 penjara dan denda Rp1 miliar

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

sukabumiheadline.com – Janes Meliano Wibowo (24) dijatuhi vonis bersalah karena terbukti memalsukan situs Rabithah Alawiyah. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Bawono Efendi (hakim ketua) dan dua hakim anggota, yakni I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Janes juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” demikian bunyi putusan hakim dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (26/9/2024).

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: Jannes Kilon Diaz ngaku nabi umat Muslim dan punya mukzijat, tapi diutus untuk bubarkan Islam

Untuk informasi, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2/2024). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).

Baca Juga :  Mengenal 5 Marga Terbesar Keturunan Rasulullah SAW di Indonesia

Ia juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp4 juta. Selama  menjalankan aksi tipu-tipunya, Janes telah meraup uang sebesar Rp18,5 juta.

Polisi menyebut ada enam korban Janes. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

Adapun, sidang putusan Janes Meliano Wibowo digelar pada Kamis (12/9/2024) lalu. Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Berita Terbaru

Samsung Galaxy Z Flip FE - Samsung

Gadget

Ini lho HP layar lipat Samsung versi murah

Sabtu, 26 Apr 2025 - 17:47 WIB

Ilustrasi kebakaran - Pixabay

Internasional

Israel terbakar hebat!

Sabtu, 26 Apr 2025 - 12:42 WIB

Lakalantas di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi - Hery Lukmanulhakim

Peristiwa

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 02:39 WIB