Janes Meliano penjual sertifikat habib palsu divonis 1,5 penjara dan denda Rp1 miliar

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

sukabumiheadline.com – Janes Meliano Wibowo (24) dijatuhi vonis bersalah karena terbukti memalsukan situs Rabithah Alawiyah. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Bawono Efendi (hakim ketua) dan dua hakim anggota, yakni I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Janes juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” demikian bunyi putusan hakim dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (26/9/2024).

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: Jannes Kilon Diaz ngaku nabi umat Muslim dan punya mukzijat, tapi diutus untuk bubarkan Islam

Untuk informasi, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2/2024). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).

Ia juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp4 juta. Selama  menjalankan aksi tipu-tipunya, Janes telah meraup uang sebesar Rp18,5 juta.

Baca Juga :  Mengenal 5 Marga Terbesar Keturunan Rasulullah SAW di Indonesia

Polisi menyebut ada enam korban Janes. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

Adapun, sidang putusan Janes Meliano Wibowo digelar pada Kamis (12/9/2024) lalu. Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau - sukabumiheadline.com

Sains

Kapan mulai musim kemarau 2026? Ini prediksi BMKG

Rabu, 4 Mar 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131