Janes Meliano penjual sertifikat habib palsu divonis 1,5 penjara dan denda Rp1 miliar

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

JMW (24) ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, diduga memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat habib palsu - Dok Polda Metro Jaya

sukabumiheadline.com – Janes Meliano Wibowo (24) dijatuhi vonis bersalah karena terbukti memalsukan situs Rabithah Alawiyah. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Bawono Efendi (hakim ketua) dan dua hakim anggota, yakni I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Janes juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” demikian bunyi putusan hakim dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (26/9/2024).

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut putusan tersebut.

Baca Juga: Jannes Kilon Diaz ngaku nabi umat Muslim dan punya mukzijat, tapi diutus untuk bubarkan Islam

Untuk informasi, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2/2024). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).

Baca Juga :  Silsilah Pahlawan Nasional asal Sukabumi, KH Ahmad Sanusi ke Sunan Giri hingga Rasulullah SAW

Ia juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp4 juta. Selama  menjalankan aksi tipu-tipunya, Janes telah meraup uang sebesar Rp18,5 juta.

Polisi menyebut ada enam korban Janes. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

Adapun, sidang putusan Janes Meliano Wibowo digelar pada Kamis (12/9/2024) lalu. Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terbaru

Gelandang Persib Bandung asal Argentina, Luciano Guaycochea - Persib

Sosok

Pujian setinggi langit Luciano Guaycochea untuk Persib

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:07 WIB

Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh - Ist

Peristiwa

Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh

Jumat, 4 Jul 2025 - 03:19 WIB