Jika Memaksa Mudik Idul Adha Tahun Ini, Siap-siap Sanksinya!

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyekatan di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Penyekatan di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Untuk menekan mobilitas masyarakat selama liburan Lebaran Idul Adha hingga PPKM Darurat berakhir dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi 50 persen penumpang bus mudik Lebaran Idul Adha 1442 Hijrah.

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, jika ada Bus yang melanggar aturan tersebut langsung akan berikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

“Kita akan memberikan sanksi berat, langsung dikandangkan dan izin operasinya kita bekukan selama dua bulan,” ujarnya saat konferensi pers melalui virtual, Rabu (14/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dibatasi sebagaimana muatan angkutan umum.

“Kendaraan pribadi juga kita batasi 50 persen, jadi kalau kendraan jenis Avanza kalau kursi di belakangnya ada empat, ya hanya bisa disi dua,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian akan melakukan penyekatan di 1.065 ribu titik dari Lampung hingga Jawa-Bali. Penyekatan tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai tgl 16 hingga 22 Juli 2021.

Demikian disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual bersama Dirjen Perhubungan Darat, Rabu.

Berita Terkait

Warga Aceh patungan Rp1 miliar untuk bangun jembatan, Menteri PU: Terimakasih
Bukan Budi Utomo yang ini, TNI aktif dalam kasus korupsi MBG
Profil Pipit Rismanto: Polisi pembasmi tambang ilegal resmi jabat Kapolda Jabar
DPRD Jabar bahas usulan ganti nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda
Termasuk Sukabumi, daftar 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat punya kapolres baru
Anggaran pelatihan manajer Kopdes Merah Putih Rp45 juta per orang
4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN
Komisi II DPR RI: Dana MBG salurkan langsung ke ibu agar memasak sendiri

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:08 WIB

Warga Aceh patungan Rp1 miliar untuk bangun jembatan, Menteri PU: Terimakasih

Senin, 6 Juli 2026 - 05:28 WIB

Bukan Budi Utomo yang ini, TNI aktif dalam kasus korupsi MBG

Senin, 6 Juli 2026 - 01:22 WIB

Profil Pipit Rismanto: Polisi pembasmi tambang ilegal resmi jabat Kapolda Jabar

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:43 WIB

DPRD Jabar bahas usulan ganti nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:34 WIB

Termasuk Sukabumi, daftar 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat punya kapolres baru

Berita Terbaru