SUKABUMIHEADLINE.com l Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para menteri berbicara penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden belum tentu benar. Hal itu dikemukakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra. Pasalnya, ia menilai, Jokowi tidak tegas menolak masa jabatannya diperpanjang.
“Hati-hati dengan pernyataan Presiden Jokowi belum tentu itu benar,” ujar Azyumardi dalam diskusi daring bertajuk Politisasi Desa Dalam Perspektif Etika Pemerintahan, seperti diberitakan republika.co.id, Sabtu (9/4/2022).
Karenanya, ia meminta publik harus mengantisipasi manuver-manuver yang dilakukan elite penguasa. Beberapa waktu lalu pun, setelah Jokowi menyatakan taat, tunduk, dan patuh terhadap konstitusi, manuver politik terus terjadi, seperti muncul dukungan Jokowi tiga periode dalam acara Silaturahmi Nasional Kepala Desa di Istora Senayan Jakarta, Selasa (29/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Azyumardi menilai, dukungan para kepala desa kepada Jokowi itu jelas merupakan bentuk politisasi. Hal itu juga melanggar fatsun politik karena mencuri start kampanye sekaligus melanggar perundang-undangan.
Kembali pada pernyataan Jokowi, Azyumardi berpendapat, larangan kepada menteri itu pun hanya soal berbicara penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden di depan publik.
Dia tak tahu apa dan bagaimana yang terjadi di belakang atau di bawah tanah, karena Jokowi tak melarang menteri untuk berhenti melakukan manuver politik.
“Apalagi misalnya, Presiden Jokowi juga tidak mengatakan bahwa dia tidak bersedia diperpanjang jabatannya, bahwa dia tidak bersedia untuk ketiga kalinya karena itu tidak sesuai dengan konstitusi. Presiden Jokowi juga tidak menegaskan bahwa dia menolak amendemen Undang-Undang Dasar 1945 hanya untuk memperpanjang masa jabatan untuk yang ketiga kali, kan enggak pernah dia mengatakan begitu,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta semua menteri berhenti bicara penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Hal itu disampaikannya di hadapan seluruh menteri dan pimpinan lembaga negara.