JPU: Berkas Kasasi Kasus KM 50 Baru Diajukan PN Jaksel Setelah Ramai Kasus Sambo

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka merembet pada proses pengajuan kasasi kasus unlawfull killing enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar FPI, Zet Tadung Allo mengatakan, berkas perkara untuk proses kasasi perkara unlawfull killing tersebut, baru dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ke Mahkamah Agung (MA) setelah gembar-gembor kasus Sambo, mencuat ke publik.

Padahal, kata dia, memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, sudah diajukan ke PN Jaksel, sejak Selasa (22/3/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, entah kenapa PN Jaksel baru memproses administrasi kasasi ke MA atas kasus tersebut, pada 29 Juli 2022 atau lima bulan setelah JPU resmi mengajukan kasasi.

“Kita belum menerima hasil kasasi karena PN Jaksel baru mengirimkan berkas kasasi perkara itu (unlawfull killing) setelah ada kasus Sambo ribut-ribut ini,” ujar Todung dilansir republika.co.id, Sabtu (27/8/2022).

“Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali. Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel) baru memberikan (berkas kasasi) ke MA,” tambah dia.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar 15 Saksi

Namun begitu, Todung tak mau berspekulasi tentang apapun. Tetapi, ia mencermati desakan publik, pun pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan wacana penyidikan baru kasus KM 50 tersebut.

Ditambahkannya, paling penting saat ini, dari putusan kasasi itu nantinya, dapat mengubah putusan majelis hakim PN Jaksel yang melepas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, dari jeratan hukuman.

Padahal, dikatakan Todung, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, bersalah melakukan pembunuhan enam Laskar FPI.

“Jadi sesuai dengan kasasi dari yang kami (JPU) lakukan, meminta agar hakim di Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa perkara ini, mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan memberikan hukuman pidana terhadap dua terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella) yang sudah terbukti bersalah, melakukan pembunuhan, tetapi tidak dipidana, dan tidak diberikan hukuman, dan dilepas,” kata Todung.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara.

Dalam hal ini, JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan.

Baca Juga :  Tetap Dihukum Mati, Ini Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Namun dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3/2022) lalu, majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

Karena itu, menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya itu, tak dapat dijatuhi hukuman pidana.

“Menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” begitu petikan putusan PN Jaksel, yang dibacakan Ketua Majelsi Hakim, Arif Nuryanta, Jumat (18/3) lalu.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” begitu ujar hakim.

Wacana dari Kapolri

Namun, Rabu (24/8/2022) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di hadapan Komisi III DPR RI, membuka wacana mengungkap kembali, dan bersedia membuka penyidikan baru, demi fakta-fakta hukum, dan kebenaran atas kasus pembunuhan di KM 50 Tol Cikampek itu.

Pernyataan dari Sigit tersebut, sebagai respons dari publik, pun sejumlah anggota DPR, yang mengaitkan peran Irjen Sambo dalam penyidikan kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut.

“Apabila ada novum baru, tentunya kami akan memprosesnya,” begitu kata Jenderal Sigit.

Namun, Kapolri juga mengatakan, tim penyidikannya, masih menunggu hasil resmi dari MA, terkait proses kasasi kasus KM 50 tersebut.

Berita Terkait

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Berita Terbaru

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rosiade - Instagram

Konten

Pratama Arhan diam-diam gugat cerai Azizah Salsha

Senin, 25 Agu 2025 - 18:50 WIB