Terdakwa Ungkap Alasan Empat Laskar FPI di Dalam Mobil Ditembak

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) disebut melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

Hal itu diungkap terdakwa pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda Yusmin Ohorella,  saat keempat korban berada dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dia juga mengatakan, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya,” kata Yusmin, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Saat kejadian, Yusmin memegang kemudi mobil. Ia mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala. Ia mengaku melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan. “Terang. Cahaya lampu,” tuturnya.

Menurutnya, salah satu dari empat Laskar FPI itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri. Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri. Yusmin mengatakan, penembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa.

Yusmin juga mengungkapkan jika korban terakhir pun masih berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil. “Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat,” kata dia.

Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban. “Ada dua, tiga, empat,” kata Yusmin.

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya. Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Berita Terkait

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terbaru

Ilustrasi hubungan toxic yang selalu diwarnai pertengkaran - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali 5 ciri hubungan toxic yang harus segera diakhiri

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:12 WIB