sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Seorang pelaku berinisial M diamankan di wilayah di kawasan Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria 52 tahun itu diamankan bersama ratusan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Dikutip dari laman resmi kepolisian, Jumat (10/4/2026), petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya di sekitar SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa petugas mendapati pelaku mengisi Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen. Pelaku kemudian dihentikan saat mengendarai mobil Toyota Agya berwarna merah tidak jauh dari lokasi pengisian, Rabu (8/4/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut,” ujar Hartono.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku telah membeli sekitar 272 liter Pertalite untuk diangkut menggunakan kendaraan pribadi. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya, dokumen kendaraan, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM dengan total kurang lebih 272 liter.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai arahan Kapolres, kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKP Hartono.
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi, dan melengkapi berkas perkara.









