sukabumiheadline.com – Kabar baik untuk buruh di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak akan diberlakukan bagi semua pekerja atau buruh. Baca selengkapnya: Gaji buruh Sukabumi dipotong 2,5% tiap tanggal 10, apa sih Tapera?
Seperti diketahui, Tapera adalah uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Hal itu sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:

Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, iuran Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR wajib ikut Tapera.
“Adapun, potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta,” kata Heru, Jumat (4/10/2024) dilansir dari Kompas.
Untuk besaran potongan Tapera Besaran potongan Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung masing-masing peserta.
“Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta,” kata Heru.
Heru menambahkan, dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Bisa karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya.
Nantinya, penerapan Tapera juga akan melihat kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya. Sebab, regulasi iuran sebesar 3 persen itu harus diatur melalui Kementerian teknis terkait.
BP Tapera juga tidak menutup kemungkinan untuk mengundang APINDO dan serikat pekerja guna mendiskusikan kebijakan penerapan Tapera tersebut.
Rekomendasi Redaksi: Temuan BPK 2021, 125 ribu pensiunan belum dapat pengembalian dana Tapera

Prioritas untuk ASN
Meski diwajibkan untuk seluruh pekerja dengan penghasilan di atas UMR, Heru memastikan, untuk saat ini BP Tapera akan berfokus diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap. Iuran Tapera untuk ASN itu tidak berasal dari take-home pay atau gaji utuh, melainkan diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Adapun saat ini penghasilan ASN berasal dari akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp150.000 per bulannya.
Sebelumnya, ASN juga pernah menjadi peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum yang dilikuidasi pada 2019.
Selanjutnya, Tapera juga akan menyasar pegawai BUMN dan BUMD, serta pegawai swasta.
Baca Juga:
Kapan Tapera diberlakukan?
Meskipun demikian, belum bisa dipastikan kapan BP Tapera mulai diterapkan karena masih menunggu peraturan teknis dari Kementerian terkait.
Adapun iuran Tapera untuk karyawan non-ASN atau pekerja swasta juga harus diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).