Kabar Baik untuk Buruh Sukabumi, UMK Jawa Barat 2023 Naik Dua Digit

- Redaksi

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Butuh di Sukabumi, Jawa Barat, mendapat angin segar karena setelah menghadapi demo buruh besar-besaran, akhirnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat akan naik pada 2023 mendatang.

Adapun, penetapan secara resmi akan dilakukan pada akhir November atau awal Desember tahun ini.

Namun, kenaikan di setiap lini usaha tentu akan berbeda, karena tergantung dari bidang usaha masing-masing. Namun, besaran angka kenaikannya diperkirakan berada di angka 13 persen.

Mekanisme cara penghitungan kenaikan UMK ini sudah sempat diinformasikan, Namun, terkait besaran akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kota dan kabupaten.

Seperti diketahui, semua unsur tripartit telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK, yakni dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, perhitungan itu nantinya akan dimusyawarahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten.

Baca Juga :  Wisata Religi, Menyusuri Misteri Goa Karang Pamulang Palabuhanratu Sukabumi

Baik itu dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sedangkan, untuk mengetahui besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, masing-masing daerah masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Berita Terkait

5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana
Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!
Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK
Pemprov Jabar dan PT KAI hadirkan Kereta Petani dan Pedagang, Bandung – Sukabumi – Bogor
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Rabu, 12 November 2025 - 15:53 WIB

Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana

Rabu, 12 November 2025 - 11:24 WIB

Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas

Selasa, 11 November 2025 - 10:49 WIB

Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Senin, 10 November 2025 - 15:42 WIB

Pengangkatan Komisaris BJB Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dibatalkan OJK

Berita Terbaru