sukabumiheadline.com – Sukabumi masuk ke dalam daftar kota termiskin di Jawa Barat berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sukabumi menduduki posisi ketiga dalam daftar 5 daerah termiskin menurut angka PDRB.
PDRB, atau dalam bahasa Inggris, istilah ini dikenal dengan sebutan Gross Regional Domestic Product, menurut Dr. Jontro Simanjuntak, S.Pt., S.E., M.M, dalam bukunya berjudul Ekonomi Makro Kepulauan Riau, adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di seluruh daerah.
PDRB juga dapat diartikan sebagai keseluruhan jumlah nilai produksi, baik barang dan jasa yang dihasilkan suatu daerah tertentu atau regional selama satu tahun tertentu.
Baca Juga:
Berikut adalah daftar 5 daerah di Jawa Barat dengan PDRB terendah tahun 2024:
Rekomendasi Redaksi: Kisah herois romantis Nyi Pudak Arum dan Wangsa Suta di balik berdirinya Kota Sukabumi masa silam
5. Kota Cirebon
PDRB Kota Cirebon sebesar Rp18.934,40 miliar dan menempatkan kota ini di posisi 5 termiskin di Jawa Barat. Hal ini menunjukkan kesejahteraan masyarakat di kota ini belum merata, dengan banyak penduduk yang hidup dalam kemiskinan.
4. Kota Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya memiliki PDRB sebesar Rp17.781,93 miliar, dan menjadi salah satu daerah dengan pendapatan per kapita terendah di Jawa Barat.
Rekomendasi Redaksi: Punya Harley Davidson Berharga Ratusan Juta, Harta Wali Kota Sukabumi Naik 303%
3. Kota Sukabumi
Kota Sukabumi dengan PDRB sebesar Rp9.801,88 miliar, menjadikannya menempat posisi ketiga kota termiskin di Jawa Barat.
2. Kabupaten Pangandaran
Meskipun dikenal sebagai daerah wisata, namun Pangandaran berada di peringkat kedua PDRB terendah, yakni sebesar Rp8.869,86 miliar.
Baca Juga:
1. Kota Banjar
Kota Banjar menjadi daerah dengan PDRB terendah di Jawa Barat tahun 2024, yaitu sebesar Rp3.679,08 miliar. Alhasil, kota ini berada di posisi kesatu termiskin di Jawa Barat berdasarkan PDRB.
Lantas, bagaimana PDRB dihitung?
Menghitung PDRB bertujuan untuk membantu membuat kebijakan daerah atau perencanaan, evaluasi hasil pembangunan, memberikan informasi yang dapat menggambarkan kinerja perekonomian daerah.
PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar.
PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.
PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit merupakan rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga konstan.
PDRB merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. Dengan demikian, PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah.
Mengutip dari laporan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Dati II Semarang yang diterbitkan oleh Kantor Statistik Kabupaten Semarang, ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menghitung PDRB.
Perhitungan PDRB secara konseptual menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran, dan pendekatan pendapatan.
Baca Juga:
Pendekatan produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
Y = NTB1 + NTB2 +………. (Y: Pendapatan, NTB: Nilai tambah dari setiap sektor ekonomi)
Unit-unit produksi dalam penyajian ini dikelompokkan dalam 17 lapangan usaha (sektor), yaitu:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Pertambangan dan Penggalian
- Industri Pengolahan
- Pengadaan Listrik dan Gas
- Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
- Konstruksi
- Perdagangan Besar dan Eceran,
- Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
- Transportasi dan Pergudangan
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- Informasi dan Komunikasi
- Jasa Keuangan dan Asuransi
- Real Estat
- Jasa Perusahaan
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
- Jasa Pendidikan
- Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Jasa Lainnya
Baca Juga:
Pendekatan pengeluaran
Produk Domestik Regional Bruto adalah besaran nilai produk barang dan jasa (output) yang dihasilkan di dalam suatu daerah untuk digunakan sebagai konsumsi akhir oleh rumah tangga, Lembaga Non-profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT), dan pemerintah ditambah dengan investasi (pembentukan modal tetap bruto dan perubahan inventori), serta ekspor neto (merupakan ekspor dikurang impor).
Y = r + w + i + p (r: Sewa, w: Upah, i: Investasi, p: Profit)
Pendekatan pendapatan
Produk Domestik Regional Bruto merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
Balas jasa yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
Y = C + G + I (X-M) (Y: Pendapatan nasional, C: Konsumsi rumah tangga, I: Investasi, G = Pengeluaran pemerintah, X = Ekspor, M = Impor)
Sumber data dan metodologi
Data yang digunakan untuk menghitung PDRB Pengeluaran dikumpulkan dari departemen/intansi terkait yang secara resmi mengeluarkan data (seperti ekspor-impor, pengeluaran dan investasi pemerintah, serta investasi swasta) dan melalui survei-survei khusus BPS (seperti survei khusus pengeluaran rumah tangga).