Kades di Sukabumi Senang Penambahan Masa Jabatan Disetujui DPR, Tapi…

- Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar gembira untuk para kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Komisi II DPR dan juga Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Anggota Komisi II DPR Muhammad Toha menyebutkan, semua fraksi di Komisi II DPR dan juga Baleg DPR setuju atas revisi UU Desa.

“Di Komisi II, di Baleg kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa),” kata Toha, Selasa (17/1/2023).

Ia menjelaskan, Apdesi awalnya meminta dan menyuarakan itu, bahkan sejak ia di daerah pemilihannya (dapil). Hal ini juga sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) dan saat itu mengiyakan.

“Dan Pak Tito menjawab ‘Iya akan segera’,” ujarnya.

Namun, kata politikus PKB ini, meskipun Apdesi sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR. Dan ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya diterima dan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg DPR, tapi perpanjangan masa jabatan kades tersebut masih harus menunggu sikap pemerintah.

Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” terangnya.

Baca Juga :  Kota dan Kabupaten Sukabumi dapat raport merah Kemendagri, ini biang keroknya

Oleh karena itu, kata Toha, pihaknya akan meminta juga kepada Baleg DPR untuk memprioritaskan revisi UU Desa menjadi RUU prioritas tahun 2023. Karena aspirasinya sudah disampaikan ke semua perwakilan fraksi di Komisi II dan juga Baleg DPR.

Adapun hal yang menjadi tuntutan Apdesi, dia menguraikan, di antaranya masa jabatan 9 tahun, kedaulatan desa, dan beberapa usulan lainnya.

Bahkan, usulan ini sudah disampaikan ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua,” urainya.

Nah kalau bisa, saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya, beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) begitu ya,” jelas Toha.

Berita Terkait

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR
Kondisi terkini Umar, ojol asal Sukabumi dilindas Barakuda Brimob
Susunan Pengurus DPP Gerindra Periode 2025-2030
Ketum dan Sekjen dijabat Megawati, ini struktur kepengurusan PDIP Periode 2025-2030

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Berita Terbaru