Kades di Sukabumi Senang Penambahan Masa Jabatan Disetujui DPR, Tapi…

- Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar gembira untuk para kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Komisi II DPR dan juga Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Anggota Komisi II DPR Muhammad Toha menyebutkan, semua fraksi di Komisi II DPR dan juga Baleg DPR setuju atas revisi UU Desa.

“Di Komisi II, di Baleg kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa),” kata Toha, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Apdesi awalnya meminta dan menyuarakan itu, bahkan sejak ia di daerah pemilihannya (dapil). Hal ini juga sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) dan saat itu mengiyakan.

Baca Juga :  5 Alasan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Harus Ditolak

“Dan Pak Tito menjawab ‘Iya akan segera’,” ujarnya.

Namun, kata politikus PKB ini, meskipun Apdesi sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR. Dan ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya diterima dan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg DPR, tapi perpanjangan masa jabatan kades tersebut masih harus menunggu sikap pemerintah.

Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Toha, pihaknya akan meminta juga kepada Baleg DPR untuk memprioritaskan revisi UU Desa menjadi RUU prioritas tahun 2023. Karena aspirasinya sudah disampaikan ke semua perwakilan fraksi di Komisi II dan juga Baleg DPR.

Baca Juga :  Kades Kabandungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Adapun hal yang menjadi tuntutan Apdesi, dia menguraikan, di antaranya masa jabatan 9 tahun, kedaulatan desa, dan beberapa usulan lainnya.

Bahkan, usulan ini sudah disampaikan ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua,” urainya.

Nah kalau bisa, saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya, beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) begitu ya,” jelas Toha.

Berita Terkait

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD
Profil Partai Gema Bangsa, didirikan eks Nasdem dan Perindo, langsung dukung Prabowo
Daftar penyataan SBY ketika tolak Pilkada dipilih DPRD, tapi kini Demokrat berubah sikap
Pilkada oleh DPRD dan sikap plin-plan Partai Demokrat: Dulu tolak sampai walk out, kini dukung
Soal pilkada melalui DPRD, Partai Demokrat: Kami bersama Prabowo
PDIP tolak Pilkada oleh DPRD: Rakyat Marah hak demokrasinya dirampas
SPI Sukabumi tolak mau Prabowo Pilkada oleh DPRD: Jahat dan hambat regenerasi kepemimpinan
PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:29 WIB

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:39 WIB

Profil Partai Gema Bangsa, didirikan eks Nasdem dan Perindo, langsung dukung Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 02:38 WIB

Daftar penyataan SBY ketika tolak Pilkada dipilih DPRD, tapi kini Demokrat berubah sikap

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:35 WIB

Pilkada oleh DPRD dan sikap plin-plan Partai Demokrat: Dulu tolak sampai walk out, kini dukung

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:03 WIB

Soal pilkada melalui DPRD, Partai Demokrat: Kami bersama Prabowo

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131