Kades di Sukabumi Senang Penambahan Masa Jabatan Disetujui DPR, Tapi…

- Redaksi

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

Gedung DPR RI. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar gembira untuk para kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Komisi II DPR dan juga Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut memuat tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Anggota Komisi II DPR Muhammad Toha menyebutkan, semua fraksi di Komisi II DPR dan juga Baleg DPR setuju atas revisi UU Desa.

“Di Komisi II, di Baleg kemudian di Komisi II, di Baleg, di fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui (revisi UU Desa),” kata Toha, Selasa (17/1/2023).

Ia menjelaskan, Apdesi awalnya meminta dan menyuarakan itu, bahkan sejak ia di daerah pemilihannya (dapil). Hal ini juga sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) dan saat itu mengiyakan.

“Dan Pak Tito menjawab ‘Iya akan segera’,” ujarnya.

Namun, kata politikus PKB ini, meskipun Apdesi sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR. Dan ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya diterima dan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg DPR, tapi perpanjangan masa jabatan kades tersebut masih harus menunggu sikap pemerintah.

Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” terangnya.

Baca Juga :  Berebut Memimpin Desa di Sukabumi, Terbaru Intip Gaji dan Tunjangan Resmi Kades

Oleh karena itu, kata Toha, pihaknya akan meminta juga kepada Baleg DPR untuk memprioritaskan revisi UU Desa menjadi RUU prioritas tahun 2023. Karena aspirasinya sudah disampaikan ke semua perwakilan fraksi di Komisi II dan juga Baleg DPR.

Adapun hal yang menjadi tuntutan Apdesi, dia menguraikan, di antaranya masa jabatan 9 tahun, kedaulatan desa, dan beberapa usulan lainnya.

Bahkan, usulan ini sudah disampaikan ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua,” urainya.

Nah kalau bisa, saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya, beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) begitu ya,” jelas Toha.

Berita Terkait

KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah
Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 19:42 WIB

KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah

Rabu, 10 September 2025 - 00:49 WIB

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop

Senin, 8 September 2025 - 20:13 WIB

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Berita Terbaru

OKI adalah organisasi internasional yang terdiri dari 57 negara anggota. OKI rutin menggelar pertemuan setiap tahun. Sejarah berdirinya OKI berawal dar pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem - AFP PHOTO / YASIN AKGUL

Internasional

Respons Israel, OKI akan bentuk NATO versi negara Muslim

Rabu, 17 Sep 2025 - 16:49 WIB