sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( Kadis DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024, pada Senin (14/7/2025).
“Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan.
Prasetyo pun langsung diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidakhadiran tersangka dalam proses lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara,” papar Agus.
Adapun Prasetyo menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Baca selengkapnya: Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya kejaksaan mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini mencakup kegiatan fiktif dan markup anggaran. Salah satu contohnya adalah penggelembungan harga pembelian oli dan pencatatan fiktif jumlah barang.
Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi juga menemukan adanya kegiatan jasa yang seharusnya dilakukan pihak ketiga, namun justru dikerjakan sendiri oleh dinas tanpa prosedur resmi.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.