sukabumiheadline.com – Truk air minum dalam kemasan atau AMDK dari Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat, diduga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Dugaan pelanggaran oleh truk pengangkut AMDK multinasional terbesar tersebut diungkap oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB). Berdasarkan penelitian lembaga tersebut pada 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor, seluruh truk yang diobservasi membawa muatan berlebih.
Dalam laporannya, KPBB mengungkap sebanyak 60,13% truk mengalami kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%). Kemudian, sebanyak 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, KPBB menilai 100% armada yang diobservasi melanggar aturan ODOL yang berlaku.
“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
- Nasib miris Wanita Sukabumi hamil 8 bulan, suami mau cari biaya lahiran tewas dalam laka maut di GT Ciawi 2
- 6 lagi korban laka maut di GT Ciawi teridentifikasi, 5 Sukabumi dan 1 Cianjur

Dijelaskan KPBB, pihaknya menilai pelanggaran tersebut meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Karenanya KPBB bersama Masyarakat Peduli Air telah menyampaikan laporan ini kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada berbagai kementerian terkait.
Diberitakan sebelumnya, ODOL kembali menarik perhatian publik setelah kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 pada Selasa (4/2/2025) malam. Baca selengkapnya: Mayoritas warga Sukabumi, ini daftar identitas korban tewas dan luka laka maut GT Ciawi
Sebuah truk pengangkut galon AMDK AQUA yang dikemudikan oleh Bendi Wijaya mengalami rem blong, sehingga memicu tabrakan beruntun yang menewaskan 8 orang dan melukai 11 lainnya. Baca selengkapnya: Istri lahiran, pria asal Sukabumi sopir truk AMDK maut di GT Ciawi 2 minta maaf ke keluarga korban

Insiden tersebut kini masih diinvestigasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub.
Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta produsen untuk dimintai keterangan mengenai penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.
Baca Juga:
- Antara Seruan Boikot AQUA, Sejarah Pendirian Danone dan Pernyataan Resmi Perusahaan
- AQUA Terdampak Aksi Boikot Produk Israel? Tenang, Masih Ada Sederet Air Mineral Ini
- Danone Aqua Disebut Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Bali
Sebelumnya, Director of Communications Danone Indonesia, Arif Mujahidin, mengatakan kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor. Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka. Baca selengkapnya: Kata Danone soal truk AQUA picu tabrakan beruntun di GT Ciawi, banyak korban warga Sukabumi
Langgar Perda 17 Tahun 2013 Kabupaten Sukabumi

Selain pelanggaran kapasitas muatan, ODOL juga dinilai Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi kerap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, kembali diperbincangkan warga Sukabumi, khususnya para pengguna jalan.
Terlebih, setelah empat pemotor tewas di Jalan Nasional yang rusak dan bergelombang di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, pada Bab IV tentang Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 6, Perda 17 Tahun 2013 berbunyi:
Ayat (1) berbunyi: “Pengawasan arus lalu lintas jalan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengaturan arus lalu lintas di lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan dan lokasi yang diperlukan pengaturan lalu lintas oleh OPD yang membidangi perhubungan.
Sementara pada ayat (2) berbunyi: “Pengawasan lokasi berhenti dan parkir di jalan dan luar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan pengaturan lokasi berhenti dan lokasi parkir di jalan dan di luar jalan pada jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.”
Dan pada ayat (3), berbunyi: “Pengawasan waktu operasi dan jenis muatan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan dari luar daerah yaitu pada jam 19.00 s.d. 05.00 WIB. b. penetapan waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan dalam daerah yaitu pada jam 10.00 s.d 16.00 WIB dan 19.00
s.d 05.00 WIB. Dan c. barang hasil tambang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diangkut dalam kondisi kering.”
Bunyi lengkap Perda 17 Tahun 2013 dapat dibaca di artikel: Perda 17/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi