Kajian KPBB ungkap dugaan truk AMDK dari Sukabumi dan Bogor 100% langgar aturan

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk AMDK AQUA picu tabrakan maut di GT Ciawi 2 - Istimewa

Truk AMDK AQUA picu tabrakan maut di GT Ciawi 2 - Istimewa

sukabumiheadline.com – Truk air minum dalam kemasan atau AMDK dari Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat, diduga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Dugaan pelanggaran oleh truk pengangkut AMDK multinasional terbesar tersebut diungkap oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB). Berdasarkan penelitian lembaga tersebut pada 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor, seluruh truk yang diobservasi membawa muatan berlebih.

Dalam laporannya, KPBB mengungkap sebanyak 60,13% truk mengalami kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%). Kemudian, sebanyak 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, KPBB menilai 100% armada yang diobservasi melanggar aturan ODOL yang berlaku.

“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/2/2025).

Baca Juga: 

Aqua
Tangkapan layar kondisi truk Aqua sesudah dan sebelum kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi pada Selasa (4/2/2025). Fakta baru terkuak, ternyata truk Aqua biang kerok kecelakaan di Ciawi Bogor sempat terekam CCTV. Terkuak kebiasaan buruk sang sopir saat di jalan – Istimewa

Dijelaskan KPBB, pihaknya menilai pelanggaran tersebut meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Karenanya KPBB bersama Masyarakat Peduli Air telah menyampaikan laporan ini kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada berbagai kementerian terkait.

Diberitakan sebelumnya, ODOL kembali menarik perhatian publik setelah kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 pada Selasa (4/2/2025) malam. Baca selengkapnya: Mayoritas warga Sukabumi, ini daftar identitas korban tewas dan luka laka maut GT Ciawi

Baca Juga :  Pria Jakarta Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan Cinumpang Sukabumi

Sebuah truk pengangkut galon AMDK AQUA yang dikemudikan oleh Bendi Wijaya mengalami rem blong, sehingga memicu tabrakan beruntun yang menewaskan 8 orang dan melukai 11 lainnya. Baca selengkapnya: Istri lahiran, pria asal Sukabumi sopir truk AMDK maut di GT Ciawi 2 minta maaf ke keluarga korban

Bendi Wijaya
Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban – Istimewa

Insiden tersebut kini masih diinvestigasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub.

Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta produsen untuk dimintai keterangan mengenai penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.

Baca Juga:

Sebelumnya, Director of Communications Danone Indonesia, Arif Mujahidin, mengatakan kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor. Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka. Baca selengkapnya: Kata Danone soal truk AQUA picu tabrakan beruntun di GT Ciawi, banyak korban warga Sukabumi

Langgar Perda 17 Tahun 2013 Kabupaten Sukabumi

Update korban tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 tewas dan 11 luka
Update korban tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 tewas dan 11 luka – Istimewa

Selain pelanggaran kapasitas muatan, ODOL juga dinilai Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi kerap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, kembali diperbincangkan warga Sukabumi, khususnya para pengguna jalan.

Baca Juga :  5 Komunitas Motor Sukabumi, Ada Wajib Shalat untuk Jadi Anggota

Terlebih, setelah empat pemotor tewas di Jalan Nasional yang rusak dan bergelombang di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, pada Bab IV tentang Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 6, Perda 17 Tahun 2013 berbunyi:

Ayat (1) berbunyi: “Pengawasan arus lalu lintas jalan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengaturan arus lalu lintas di lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan dan lokasi yang diperlukan pengaturan lalu lintas oleh OPD yang membidangi perhubungan.

Sementara pada ayat (2) berbunyi: “Pengawasan lokasi berhenti dan parkir di jalan dan luar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan pengaturan lokasi berhenti dan lokasi parkir di jalan dan di luar jalan pada jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.”

Dan pada ayat (3), berbunyi: “Pengawasan waktu operasi dan jenis muatan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan dari luar daerah yaitu pada jam 19.00 s.d. 05.00 WIB. b. penetapan waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan dalam daerah yaitu pada jam 10.00 s.d 16.00 WIB dan 19.00
s.d 05.00 WIB. Dan c. barang hasil tambang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diangkut dalam kondisi kering.”

Bunyi lengkap Perda 17 Tahun 2013 dapat dibaca di artikel: Perda 17/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran
Sukabumi berapa? Ini jumlah penduduk kota dan kabupaten se-Jawa Barat 2021-2025

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:00 WIB

Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Berita Terbaru