Istri lahiran, pria asal Sukabumi sopir truk AMDK maut di GT Ciawi 2 minta maaf ke keluarga korban

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban - Istimewa

Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sopir truk pengangkut galon air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA yang terlihat kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bendi Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Pria 31 tahun tersebut diketahui merupakan warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh keluarga korban.

Dalam insiden insiden yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) lalu itu diketahui delapan orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka. Baca selengkapnya: Mayoritas warga Sukabumi, ini daftar identitas korban tewas dan luka laka maut GT Ciawi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan,” kata Bendi Wijaya dalam video dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polresta Bogor Kota, Senin (17/2/2025) pagi.

Bendi juga menjelaskan bahwa saat kejadian truk yang dikendarainya mengalami rem blong. Hal itu disadarinya ketika truk belum memasuki GT Ciawi 2, fungsi rem truk dirasa sudah tidak normal.

Bahasnya, ketika truk dikemudikan dalam kecepatan 100 kilometer per jam, Bendi sudah tidak dapat mengendalikan truk yang dikendarainya itu.

“Gak berfungsi remnya dari atas. Perseneling pun posisinya udah gak bisa. Posisi anginnya habis,” singkatnya.

Baca Juga: 

Istri baru melahirkan

Sementara itu, istri Bendi yang bernama Anggi diketahui belum lama melahirkan anak mereka. Namun, kini Anggi harus menghadapi kenyataan sang suami terancam 12 tahun penjara.

Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta.

“Saksi yang kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo.

Berita Terkait

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi
5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:50 WIB

5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terbaru

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB

Ilustrasi lulusan kuliah menganggur - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:24 WIB