sukabumiheadline.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang melintas di jalan tol saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Agus mengingatkan, polisi akan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tak mematuhi aturan yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, dikutip Sabtu (27/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” lanjut Agus.

Agus menegaskan, sanksi selain tilang bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan itu akan dikeluarkan langsung dari jalan tol. Menurutnya, truk-truk tersebut sudah diberi kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.
“Kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol).
Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelas dia.

Lebih jauh, Agus mengimbau para pengusaha agar memberi instruksi truk besar tak melintas di tol. Sebab hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Saya mengimbau kepada para pengusaha demi keselamatan, demi kelancaran, dan bahwa Operasi Natal dan Tahun Baru ini adalah operasi kemanusiaan,” tegas dia.
“Bagaimana kita memberi jaminan kepada semua pengguna jalan, khususnya yang merayakan Natal kemarin, yang mudik, yang ke tempat wisata, yang liburan, itu betul-betul harus aman. Sehingga kebijakan SKB ini sekali lagi kami dengan Kementerian Perhubungan, dengan Jasa Marga, akan kolaborasi di lapangan,” sambungnya.









