Kaleidoskop 2025: Catatan peristiwa tawuran pelajar di Sukabumi Januari-Desember

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tawuran pelajar - sukabumiheadline.com

Ilustrasi tawuran pelajar - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Sepanjang 2025, kurun 1 Januari hingga berita ini ditulis pada 25 Desember, sejumlah peristiwa tawuran pelajar masih terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dendam lama kasus tawuran kakak kelas yang diungkapkan secara eksplisit oleh adik kelas —berupa tantangan tawuran— di media sosial (medsos) dituding sebagai pemicu.

Korban pun kemudian berjatuhan, mengalami luka ringan hingga berat, akibat sabetan senjata tajam dan logam seperti celurit dan gir sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun polisi selalu berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya, namun tawuran pelajar seperti diwariskan secara turun menurun, dari kakak kelas ke adik kelasnya.

Berikut adalah sejumlah peristiwa tawuran pelajar berdasarkan catatan sukabumiheadline.com, dirangkum pada Kamis (25/12/2025).

Rincian peristiwa

Ilustrasi tawuran pelajar di jalan raya - sukabumiheadline.com
Ilustrasi tawuran pelajar di jalan raya – sukabumiheadline.com

Berikut rincian tawuran pelajar dan pemuda sepanjang kurun Januari hingga 24 Desember 2025:

Januari 2025, Kabupaten Sukabumi

  • Waktu: 20 Januari 2025.
  • Pemicu: Dendam turun-temurun antar pelajar dan alumni yang dipicu kembali melalui media sosial.
  • Lokasi: Jalan Raya Rambay, Kampung Tagog Bayur, Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud
  • Korban: 3 pelajar (AD, MR, MAR) terluka akibat sabetan senjata tajam, dirawat di RSUD Sagaranten dan fasilitas kesehatan lain.
  • Pelaku: Melibatkan pelajar dari SMK Sagaranten, SMK Tegalbuleud, dan SMK Agrabinta.

Februari 2025, Kota Sukabumi

  • Waktu: 20 Februari 2025.
  • Pemicu: Saling tantang di media sosial.
  • Lokasi: Tidak disebutkan spesifik, namun melibatkan siswa SMK.
  • Korban: SA (16) luka bacok di wajah; IL (16) luka tusuk di punggung dan paha. Korban kemudian dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, SH., Kota Sukabumi.

Februari 2025, Kota Sukabumi

  • Pemicu: Tidak disebutkan spesifik.
  • Lokasi: Tidak disebutkan spesifik.
  • Waktu: Rabu (26/2/2025).
  • Korban: Dari kedelapan orang tersebut, empat orang di antaranya merupakan anggota All Star dan empat lainnya anggota Never Die. Seorang korban tewas berinisial RR (25) setelah kehabisan darah pada Kamis (27/2/2025). Selain itu, ada dua korban lainnya berinisial DH (24) dan AP (20) dari All Star yang mengalami luka cukup serius.

Maret 2025, Kabupaten Sukabumi

  • Pemicu: Direncanakan oleh dua kelompok dari Cidahu dan Mekarsari
  • Lokasi: Bentrokan yang terjadi di depan sebuah pabrik minuman energi, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi
  • Waktu: Selasa (11/3/2025) dini hari.
  • Pelaku dan Korban: Tiga orang yang diperiksa polisi, yakni MF (18), SM (16), dan AHH (17 tahun). Hasil penyelidikan polisi, sejumlah remaja terlibat dalam tawuran, yaitu ASM (18) – Pelajar SMK, warga Cicurug, DG (15) – pelajar MTS, Cidahu, MF (18) – pelajar SMA, warga Cidahu, SM (16) – pelajar SMK, warga Cidahu, AHH (17) – pelajar SMA, warga Cidahu, FI (16) – pelajar SMA, warga Cidahu dan AYA (17) – pelajar SMA, warga Cidahu.
Baca Juga :  5 kuliner Sunda yang hampir punah, dari kadedemes hingga ewe deet

April 2015, Kota Sukabumi

  • Pemicu:Tidak dijelaskan spesifik.
  • Lokasi: Jl. Parahita Limusnunggal, Cibeureum, Kota Sukabumi.
  • Waktu: Senin (21/4/2025) malam
  • Pelaku & Korban: Kedua remaja, MRA (17) dan RMR (16), yang merupakan pelajar, diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah golok pendek.
  • Tindak Lanjut: Polisi melakukan patroli gabungan bersama Babinsa Limusnunggal dan warga. Patroli tersebut membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan kedua remaja tersebut.

Juli 2025, Kabupaten Sukabumi

  • Pemicu:Tidak dijelaskan spesifik.
  • Lokasi: Perempatan Simpang Tol Cigombong 1, Jalan H. R. Edi Sukma, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
  • Waktu: Senin (28/7/2025) malam.
  • Pelaku & Korban: 53 pelajar SMK di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
  • Tindak Lanjut: 53 pelajar SMK di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan Polsek Cijeruk. Para pelajar yang diamankan merupakan siswa kelas 10, 11, dan 12 SMK di Cisaat, berusia 15–18 tahun. Mereka diangkut ke halaman Masjid Al Ajim Cigombong untuk didata.

September 2025, Kota Sukabumi

  • Pemicu: Ajakan duel satu lawan satu via medsos dipicu oleh pelajar berinisial R.
  • Lokasi: Jl. Otista, Kelurahan Nanggeleng, Citamiang.
  • Waktu: 15 September 2025.
  • Pelaku & Korban: Dua korban (D dan R) dikeroyok belasan pelajar lain, menggunakan senjata tajam seperti celurit dan samurai.
  • Tindak Lanjut: Polisi menetapkan satu pelaku utama DPO dan mengamankan 11 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) untuk pembinaan di pondok pesantren.
  • Faktor Pemicu: Konflik personal atau perbedaan pandangan.
    Pengaruh media sosial (saling tantang, ejekan), dendam lama/turun-temurun, hingga pengaruh kelompok/geng.
  • Tindak Lanjut Kepolisian:
    Menyelidiki, mengidentifikasi pelaku. Mengamankan ABH dan melakukan pembinaan.

Refleksi

Berantem atau berkelahi dalam Islam pada dasarnya dilarang (haram), karena bertentangan dengan prinsip menjaga persaudaraan, menghindari kerusakan (darar), dan menjaga keselamatan jiwa. Larangan ini berlaku untuk perkelahian yang didasari oleh amarah, dendam, atau tujuan yang tidak benar.

Berikut adalah beberapa dalil spesifik mengenai larangan bertengkar dan berkelahi dalam Islam:

Dalil larangan bertengkar dalam AlQuran 

Meskipun AlQuran tidak menggunakan kata “berantem” secara harfiah, beberapa ayat memerintahkan umat Islam untuk menjaga perdamaian, mengendalikan amarah, bertengkar dan melarang kekerasan yang tidak beralasan:

  • QS. Al-Hujurat Ayat 10:Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
    Ayat ini menekankan status persaudaraan antar sesama Muslim dan kewajiban untuk mendamaikan pihak yang bertikai, bukan malah ikut berkelahi.
  • QS. Al-Ma’idah Ayat 32:
    Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.
    Ayat ini menunjukkan betapa berharganya kehidupan manusia dalam Islam, sehingga tindakan kekerasan yang menyebabkan cedera serius atau kematian sangat dilarang.
  • QS. Ali ‘Imran Ayat 159:
    Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
    Ayat ini mengajarkan prinsip kelembutan dan menghindari sikap kasar, yang merupakan akar dari perkelahian.
Baca Juga :  Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun

Dalil larangan bertengkar dalam hadits 

Beberapa hadis Nabi Muhammad ﷺ secara eksplisit melarang pertengkaran dan perkelahian:

  • Larangan Saling Memukul Wajah:
    Apabila salah seorang di antara kamu memukul (saudaranya), maka hendaklah ia menghindari (memukul) wajah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini memberikan batasan keras dalam kondisi apapun yang melibatkan kontak fisik, bahkan dalam konteks hukuman atau pembelaan diri yang dibolehkan, untuk tidak mencederai bagian tubuh yang vital (wajah).
  • Orang yang Paling Dibenci Allah:
    Orang yang paling dibenci oleh Allah ialah orang yang paling suka bertengkar (berdebat kusir).” (HR. Muslim). Hadis ini mengecam sifat suka mencari gara-gara atau memulai pertengkaran tanpa alasan yang benar.

Larangan Tidak Bertegur Sapa Lebih dari Tiga Hari: Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam, keduanya bertemu lalu yang satu berpaling dan yang lain berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dahulu mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa akibat dari pertengkaran, yaitu permusuhan dan memutuskan silaturahmi, sangat dilarang dalam Islam.

Kesimpulan

Berantem atau berkelahi dalam Islam adalah perbuatan tercela dan haram, kecuali dalam kondisi darurat seperti pertahanan diri dari agresi musuh atau penjahat, atau dalam konteks jihad yang telah diatur ketat syariat. Di luar kondisi tersebut, umat Islam diperintahkan untuk mengendalikan amarah, memaafkan, dan mendamaikan jika terjadi perselisihan.

Berita Terkait

Luas sawah di Kabupaten Sukabumi terus menyusut, ancaman bagi swasembada pangan
Melacak populasi Sapi Pasundan di Sukabumi: Karakteristik dan pemurnian genetik si jawara
RI masuk 5 besar, China juaranya: Berapa produksi buah lengkeng Sukabumi?
Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026
Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman
5 hal paling banyak terjadi dan dikeluhkan warga Sukabumi sepanjang 2025
Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?
5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:35 WIB

Luas sawah di Kabupaten Sukabumi terus menyusut, ancaman bagi swasembada pangan

Senin, 12 Januari 2026 - 15:29 WIB

RI masuk 5 besar, China juaranya: Berapa produksi buah lengkeng Sukabumi?

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:56 WIB

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:06 WIB

Fakta-fakta tentang Owa Jawa di Sukabumi: Spesies langka, habitat dan ancaman

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:00 WIB

5 hal paling banyak terjadi dan dikeluhkan warga Sukabumi sepanjang 2025

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Tak Berkategori

Xiaomi 17 Max meluncur tahun ini, cek review spesifikasi dan harga

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:01 WIB