Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATM bank bjb - Ist

ATM bank bjb - Ist

sukabumiheadline.com – Seorang karyawan Bank Jabar Banten (bjb) berinisial AVM ditetapkan sebagai tersangka bobol uang nasabah sebesar Rp2,1 miliar. Hal itu dipaparkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Luthfi Olot Gigantara, Ahad (13/7/2025).

Luthfi mengatakan pelaku yang bekerja di bjb Cabang Soreang, Kabupaten Bandung itu, mencuri uang Rp2,1 miliar, untuk memenuhi gaya hidup pribadi.

AVM yang bekerja sebagai Teknisi IT itu, menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, membeli tanah, dan membayar material untuk membangun rumah di wilayah Bogor.

“Sejauh kami lakukan pemeriksaan, motif ini sendiri mungkin terkait ekonomi karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor. Poresta Bandung telah berhasil menangkap pelaku dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli tahun 2025,” ujarnya.

Pelaku, memiliki akses untuk masuk ke setiap ruangan, termasuk lokasi penyimpanan uang. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau tidak.

Baca Juga :  Nikoleta Perovic Bidadari Voli asal Montenegro yang Tinggal di Tanah Pasundan

“Betul, jadi ruangan yang menyimpan kas besar itu hanya beberapa orang saja yang memiliki akses untuk dapat masuk ke dalam. Jadi pelaku ini sebagai teknisi IT yang mana memiliki akses ke sejumlah ruangan yang ada di pihak bjb,” terangnya.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terbaru

Ilustrasi istri mengambil uang dari saku celana kotor yang mau dicuci - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:18 WIB