Kasihan, Wanita Dipalak dan Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Litiwari Iman Gea. l Istimewa

Litiwari Iman Gea. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l DELI SERDANG – Viral di media sosial, sebuah rekaman video menunjukkan seorang wanita pedagang sayur yang menjadi korban pemalakan oleh preman. Dalam video yang beredar tersebut, pemalakan terkadi di Pasar Gambir, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Ahad (5/9/2021) pagi.

Pedagang wanita ini menjadi korban pemalakan beberapa orang preman. Tak tanggung-tanggung, korban yang diketahui bernama Litiwari Iman Gea dianiaya oleh preman karena menolak memberikan uang lapak.

Bahkan, Litiwari ditendang oleh preman berbadan tegap saat tersungkur ke tanah sambil berteriak-teriak histeris. Namun, ternyata dari hasil penyidikan polisi, pedagang wanita ini akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari berbagai sumber, polisi menjelaskan, penyebab pedagang pasar Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman menjadi tersangka. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kata polisi, Litiwari Iman Gea juga melakukan tindakan kekerasan. “Itu ada dua kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, Jumat (8/10/2021).

Terkait premannya sendiri, Rafles menerangkan preman yang melakukan penganiayaan tersebut juga dilakukan penangkapan. “Iya ditangkap juga. Sudah jadi tersangka,” terangnya.

Alhasil, dari satu kasus tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka. “Iya (ada 2 tersangkanya),” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka. “Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dilansir Tribun Medan.

Berita Terkait

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Berita Terbaru