Kasihan, Wanita Dipalak dan Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Litiwari Iman Gea. l Istimewa

Litiwari Iman Gea. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l DELI SERDANG – Viral di media sosial, sebuah rekaman video menunjukkan seorang wanita pedagang sayur yang menjadi korban pemalakan oleh preman. Dalam video yang beredar tersebut, pemalakan terkadi di Pasar Gambir, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Ahad (5/9/2021) pagi.

Pedagang wanita ini menjadi korban pemalakan beberapa orang preman. Tak tanggung-tanggung, korban yang diketahui bernama Litiwari Iman Gea dianiaya oleh preman karena menolak memberikan uang lapak.

Bahkan, Litiwari ditendang oleh preman berbadan tegap saat tersungkur ke tanah sambil berteriak-teriak histeris. Namun, ternyata dari hasil penyidikan polisi, pedagang wanita ini akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari berbagai sumber, polisi menjelaskan, penyebab pedagang pasar Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman menjadi tersangka. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kata polisi, Litiwari Iman Gea juga melakukan tindakan kekerasan. “Itu ada dua kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  Profil Sigrid Kaag, Tanggalkan Jabatan Wakil Perdana Menteri Belanda Demi Warga Gaza

Terkait premannya sendiri, Rafles menerangkan preman yang melakukan penganiayaan tersebut juga dilakukan penangkapan. “Iya ditangkap juga. Sudah jadi tersangka,” terangnya.

Alhasil, dari satu kasus tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka. “Iya (ada 2 tersangkanya),” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka. “Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dilansir Tribun Medan.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terbaru