Kasihan, Wanita Dipalak dan Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Litiwari Iman Gea. l Istimewa

Litiwari Iman Gea. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l DELI SERDANG – Viral di media sosial, sebuah rekaman video menunjukkan seorang wanita pedagang sayur yang menjadi korban pemalakan oleh preman. Dalam video yang beredar tersebut, pemalakan terkadi di Pasar Gambir, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Ahad (5/9/2021) pagi.

Pedagang wanita ini menjadi korban pemalakan beberapa orang preman. Tak tanggung-tanggung, korban yang diketahui bernama Litiwari Iman Gea dianiaya oleh preman karena menolak memberikan uang lapak.

Bahkan, Litiwari ditendang oleh preman berbadan tegap saat tersungkur ke tanah sambil berteriak-teriak histeris. Namun, ternyata dari hasil penyidikan polisi, pedagang wanita ini akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari berbagai sumber, polisi menjelaskan, penyebab pedagang pasar Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman menjadi tersangka. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kata polisi, Litiwari Iman Gea juga melakukan tindakan kekerasan. “Itu ada dua kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  Mutia Ayu hadiri nikahan Rizky Febian dan Mahalini, penyanyi asal Sukabumi ini ramai kena sindir

Terkait premannya sendiri, Rafles menerangkan preman yang melakukan penganiayaan tersebut juga dilakukan penangkapan. “Iya ditangkap juga. Sudah jadi tersangka,” terangnya.

Alhasil, dari satu kasus tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka. “Iya (ada 2 tersangkanya),” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka. “Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dilansir Tribun Medan.

Berita Terkait

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia - Istimewa

UMKM

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia

Rabu, 4 Jun 2025 - 00:16 WIB