Kasihan, Wanita Dipalak dan Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Litiwari Iman Gea. l Istimewa

Litiwari Iman Gea. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l DELI SERDANG – Viral di media sosial, sebuah rekaman video menunjukkan seorang wanita pedagang sayur yang menjadi korban pemalakan oleh preman. Dalam video yang beredar tersebut, pemalakan terkadi di Pasar Gambir, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Ahad (5/9/2021) pagi.

Pedagang wanita ini menjadi korban pemalakan beberapa orang preman. Tak tanggung-tanggung, korban yang diketahui bernama Litiwari Iman Gea dianiaya oleh preman karena menolak memberikan uang lapak.

Bahkan, Litiwari ditendang oleh preman berbadan tegap saat tersungkur ke tanah sambil berteriak-teriak histeris. Namun, ternyata dari hasil penyidikan polisi, pedagang wanita ini akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari berbagai sumber, polisi menjelaskan, penyebab pedagang pasar Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman menjadi tersangka. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kata polisi, Litiwari Iman Gea juga melakukan tindakan kekerasan. “Itu ada dua kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, Jumat (8/10/2021).

Terkait premannya sendiri, Rafles menerangkan preman yang melakukan penganiayaan tersebut juga dilakukan penangkapan. “Iya ditangkap juga. Sudah jadi tersangka,” terangnya.

Alhasil, dari satu kasus tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka. “Iya (ada 2 tersangkanya),” tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka. “Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dilansir Tribun Medan.

Berita Terkait

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB