Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijatuhi vonis lima bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam amar putusannya, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Suparman.

Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim jaksa, yakni tujuh bulan penjara.

Baca Juga :  "Allahmu Lemah, Allahku Luar Biasa," Kata Ferdinand Hutahaean

Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus. Pertama, terkait penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Berita Terkait

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Berita Terbaru

Gerhana matahari cincin - Ilustrasi sukabumiheadline.com/AI

Sains

17 Februari bakal ada fenomena gerhana matahari cincin

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com

Pendidikan

KDM ingin semua pelajar di Jawa Barat cinta alam sejak dini

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131