Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijatuhi vonis lima bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam amar putusannya, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferdinand bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Suparman.

Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim jaksa, yakni tujuh bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus. Pertama, terkait penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Berita Terkait

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi liburkan angkot di Sukabumi - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Minggu, 22 Mar 2026 - 11:30 WIB

Suzuki XBee 2026 - Suzuki

Otomotif

Suzuki XBee, mobil buat Gen Z desain stylish dan super irit BBM

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:10 WIB

Ilustrasi perempuan menahan pipis - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali bahaya menahan pipis, terutama bagi perempuan

Minggu, 22 Mar 2026 - 01:17 WIB