Kata Mahfud MD Percuma Protes Putusan MK, KIM Setuju Gibran Cawapres Prabowo

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD. l Istimewa

Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan aksi protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, tidak akan mengubah keadaan apapun.

Mahfud berargumen, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada upaya hukum yang dapat melawannya.

“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui MK menolak seluruh gugatan soal batas usia capres-cawapres 35 tahun. Namun pada putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan ini dinilai sebagai jalan Gibran untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden karena dia kini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan demikian, Mahfud mengatakan langkah protes yang tersisa adalah melakukan analisis, kajian atau juga mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.

Baca Juga :  Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

“Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga berharap semua pihak bisa menerima putusan MK ini.

“Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” pungkasnya.

Untuk informasi, putusan MK tersebut merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

KIM Setuju Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Koalisi Indonesia Maju akan mempertimbangkan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Baca Juga :  Gegara Edit Foto Idol K-Pop dan Dilan, Gibran akan Digugat D.O. EXO

“Kalau para ketua umum partai politik pendukung menyetujui untuk mengusung Gibran,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara pada Senin.

Hari ini para elite partai Koalisi Indonesia Maju bertemu di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Beberapa petinggi Partai Gerindra seperti Ketua harian DPP Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman. Dari Partai Amanat Nasional terlihat Sekjen Eddy Soeparno dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Habiburokhman mengatakan dalam satu dua hari ke depan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan para ketua umum koalisinya akan menanyakan kesediaan Gibran untuk menjadi cawapresnya.

“Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum untuk memutuskan. Kalau sudah, baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak,” ujarnya.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terbaru

Honda NW F125 - Honda

Otomotif

Honda NW F125: Cek spesifikasi dan harga motor matic retro

Jumat, 16 Jan 2026 - 16:06 WIB