Kata Mahfud MD Percuma Protes Putusan MK, KIM Setuju Gibran Cawapres Prabowo

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD. l Istimewa

Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan aksi protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, tidak akan mengubah keadaan apapun.

Mahfud berargumen, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada upaya hukum yang dapat melawannya.

“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui MK menolak seluruh gugatan soal batas usia capres-cawapres 35 tahun. Namun pada putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan ini dinilai sebagai jalan Gibran untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden karena dia kini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga :  Survei Capres Terbaru, Ganjar, Prabowo dan Anies Bersaing Ketat

Dengan demikian, Mahfud mengatakan langkah protes yang tersisa adalah melakukan analisis, kajian atau juga mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.

“Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga berharap semua pihak bisa menerima putusan MK ini.

“Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” pungkasnya.

Untuk informasi, putusan MK tersebut merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Diputus Bersalah karena Terima Gibran Cawapres, DKPP Beri Sanksi Ketua KPU

KIM Setuju Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Koalisi Indonesia Maju akan mempertimbangkan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Kalau para ketua umum partai politik pendukung menyetujui untuk mengusung Gibran,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara pada Senin.

Hari ini para elite partai Koalisi Indonesia Maju bertemu di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Beberapa petinggi Partai Gerindra seperti Ketua harian DPP Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman. Dari Partai Amanat Nasional terlihat Sekjen Eddy Soeparno dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Habiburokhman mengatakan dalam satu dua hari ke depan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan para ketua umum koalisinya akan menanyakan kesediaan Gibran untuk menjadi cawapresnya.

“Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum untuk memutuskan. Kalau sudah, baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak,” ujarnya.

Berita Terkait

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terbaru