Kata Mahfud MD Percuma Protes Putusan MK, KIM Setuju Gibran Cawapres Prabowo

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD. l Istimewa

Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan aksi protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, tidak akan mengubah keadaan apapun.

Mahfud berargumen, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada upaya hukum yang dapat melawannya.

“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui MK menolak seluruh gugatan soal batas usia capres-cawapres 35 tahun. Namun pada putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan ini dinilai sebagai jalan Gibran untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden karena dia kini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan demikian, Mahfud mengatakan langkah protes yang tersisa adalah melakukan analisis, kajian atau juga mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.

Baca Juga :  Ukraina Sebut Tak Butuh Mediator seperti Prabowo Subianto

“Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga berharap semua pihak bisa menerima putusan MK ini.

“Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” pungkasnya.

Untuk informasi, putusan MK tersebut merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

KIM Setuju Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Koalisi Indonesia Maju akan mempertimbangkan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Baca Juga :  “Gugatan Ulang” Usia Capres-Cawapres, Nasib Prabowo-Gibran Ditentukan 29 November 2023

“Kalau para ketua umum partai politik pendukung menyetujui untuk mengusung Gibran,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara pada Senin.

Hari ini para elite partai Koalisi Indonesia Maju bertemu di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Beberapa petinggi Partai Gerindra seperti Ketua harian DPP Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman. Dari Partai Amanat Nasional terlihat Sekjen Eddy Soeparno dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Habiburokhman mengatakan dalam satu dua hari ke depan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan para ketua umum koalisinya akan menanyakan kesediaan Gibran untuk menjadi cawapresnya.

“Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum untuk memutuskan. Kalau sudah, baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak,” ujarnya.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru

Ilustrasi tradisi saling bersalaman di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran - sukabumiheadline.com

Khazanah

Muhammadiyah sudah tentukan 1 Syawal 1447 H

Jumat, 13 Mar 2026 - 09:18 WIB

Jersey Kiper Timnas Indonesia Kelme - Kelme

Olahraga

Ini desain dan harga Jersey Timnas Indonesia dari Kelme

Jumat, 13 Mar 2026 - 03:02 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131