Kejari Kabupaten Sukabumi Selidiki Harga Gas LPG 3 Kg Tak Merata, Ini Kata Pertamina

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PT Pertamina angkat bicara perihal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, yang tengah melakukan penyelidikan terhadap harga penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat mengungkapkan, harga gas LPG 3 Kg di beberapa non outlet seperti warung, toko kelontongan dan lainnya saat ini berkisar antara Rp18-20 ribu per tabung.

“Karena harganya dari warung atau toko itu sendiri yang menentukan, keberagaman harga ini yang disorot oleh kejaksaan,” ungkapnya kepada sukabumiheadline.com melalui perpesanan aplikasi, Senin (7/2/2022).

“Namun kami pastikan harga dari penyalur resmi (agen) dan sub penyalur (pangkalan) pasti sama karena di papan pangkalan sudah tertera jelas harganya,” sambung dia.

Eko menjelaskan terkait langkah yang lakukan Pertamina pihaknya sudah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap agen, di mana ada tiga jenis pengawasan yang diterapkan, yakni pengawasan administrasi, sarana dan prasarana (sarpras), serta pengawasan bisnis.

Berita Terkait: LPG 3 Kg di Sukabumi Dijual di Atas HET, Kejaksaan Periksa PT dan Agen

“Secara administrasi, mengecek kelengkapan administrasi PT, log book dan kontrak pangkalan, perizinan dipastikan semua tidak kadaluarsa dan melanggar tata kelola bisnis,” jelasnya.

Baca Juga :  Hiswana Migas dan Pertamina Diperiksa Kejari Cibadak, Ini Hasilnya

“Sementara pengawasan sarpras, kelayakan mobil, kesesuaian standardisasi operasional dan pergudangan, serta pengawasan bisnis, yaitu memastikan harga jual sesuai HET. Harga tebus pangkalan ke agen, agen ke Pertamina sesuai, semua by system penebusan,” bebernya.

Masih kata Eko, adapun untuk memastikan harga dari Pertamina ke pangkalan dan agen seragam atau sama, pihaknya sudah melakukan upaya dengan langkah Quick Win, yakni melakukan monitoring ketat performance pangkalan melalui agen dengan sistem punishment.

“Jika ada yang melanggar dan ketahuan, langsung diambil tindakan sesuai kontrak, bahkan bisa langsung pemutusan hubungan usaha (PHU),” terangnya.

“Tidak hanya itu, pertamina juga memastikan pasokan cukup, rutin melakukan sampling, visit, sidak melalui sales dan staf lapangan serta melakukan pra audit pemeriksaan per tiga bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi
5 pejabat pusat komentari kematian balita Sukabumi, dari menteri hingga Ketua DPR RI
Sukabumi ditampar kasus balita meninggal digerogoti cacing, bak tikus mati di lumbung padi
Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu
Warga Sukabumi lebih banyak habiskan uang untuk rokok dari pada nasi
Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel
Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi
Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi

Senin, 25 Agustus 2025 - 01:14 WIB

5 pejabat pusat komentari kematian balita Sukabumi, dari menteri hingga Ketua DPR RI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Sukabumi ditampar kasus balita meninggal digerogoti cacing, bak tikus mati di lumbung padi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:30 WIB

Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Warga Sukabumi lebih banyak habiskan uang untuk rokok dari pada nasi

Berita Terbaru

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rosiade - Instagram

Konten

Pratama Arhan diam-diam gugat cerai Azizah Salsha

Senin, 25 Agu 2025 - 18:50 WIB