Keluarga Dini Sera Afrianti di Cisaat Sukabumi kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) - Istimewa

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) - Istimewa

sukabumiheadlline.com – Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas pembunuhan kekasihnya, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti dicekal ke luar negeri. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edwar Tannur itu sendiri diketahui masih di Surabaya. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pencekalan tersebut dikenakan ke Ronald setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi. Ia pun mengapresiasi permohonan pencekalannya segera ditindaklanjuti. Baca selengkapnya: Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti resmi dicekal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gregorius Ronald Tannur sejatinya belum benar-benar bebas menghirup udara segar, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas dirinya.

Baca Juga :  Dissenting opinion, Hakim Agung Soesilo setuju vonis bebas terdakwa pembunuh wanita asal Sukabumi

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, belum benar-benar bebas

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Memori kasasi 

Namun keluarga korban kecewa dengan sikap kejaksaan yang tidak melibatkan mereka dalam penyusunan memori kasasi tersebut. Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq. l Istimewa
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq. l Istimewa

“Kami sudah memohon beberapa waktu yang lalu tentang memori kasasi dari proses hukum di Surabaya, sampai hari ini hasil memori kasasi belum kami dapatkan dari jaksa penuntut umum,” kata Dimas dikutip dari tempo.co.

Baca Juga:

Baca Juga :  Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim

Dimas menilai jaksa tidak transparan dalam memproses penyusunan memori kasasi tersebut. Pihak korban meminta agar JPU dapat bersikap adil dan objektif dalam proses hukum ini.

“Kenapa kami sulit mendapatkan memori kasasi?” ucap Dimas. “seharusnya kami (korban) dilibatkan untuk penyusunan memori kasasi, ini benar-benar sangat mengecewakan.”

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, JPU memang tertulis telah menyerahkan permohonan kasasi pada 16 Agustus 2024. Kasasi itu diajukan atas vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar juga telah memberi konfirmasi ihwal penyerahan memori kasasi itu.

“Jumat, JPU Surabaya sudah memasukkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Harli, 20 Agustus 2024.

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Hikmah

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:57 WIB

Ilustrasi 5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi - sukabumiheadline.com

Bisnis

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:34 WIB

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:57 WIB