Keluarga Dini Sera Afrianti di Cisaat Sukabumi kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) - Istimewa

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) - Istimewa

sukabumiheadlline.com – Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas pembunuhan kekasihnya, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti dicekal ke luar negeri. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edwar Tannur itu sendiri diketahui masih di Surabaya. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pencekalan tersebut dikenakan ke Ronald setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi. Ia pun mengapresiasi permohonan pencekalannya segera ditindaklanjuti. Baca selengkapnya: Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti resmi dicekal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gregorius Ronald Tannur sejatinya belum benar-benar bebas menghirup udara segar, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas dirinya.

Baca Juga :  Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, belum benar-benar bebas

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Memori kasasi 

Namun keluarga korban kecewa dengan sikap kejaksaan yang tidak melibatkan mereka dalam penyusunan memori kasasi tersebut. Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq. l Istimewa
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq. l Istimewa

“Kami sudah memohon beberapa waktu yang lalu tentang memori kasasi dari proses hukum di Surabaya, sampai hari ini hasil memori kasasi belum kami dapatkan dari jaksa penuntut umum,” kata Dimas dikutip dari tempo.co.

Baca Juga:

Baca Juga :  Juaranya Bukan Citamiang, 5 Kecamatan Paling Banyak Dihuni Wanita di Kota Sukabumi

Dimas menilai jaksa tidak transparan dalam memproses penyusunan memori kasasi tersebut. Pihak korban meminta agar JPU dapat bersikap adil dan objektif dalam proses hukum ini.

“Kenapa kami sulit mendapatkan memori kasasi?” ucap Dimas. “seharusnya kami (korban) dilibatkan untuk penyusunan memori kasasi, ini benar-benar sangat mengecewakan.”

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, JPU memang tertulis telah menyerahkan permohonan kasasi pada 16 Agustus 2024. Kasasi itu diajukan atas vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar juga telah memberi konfirmasi ihwal penyerahan memori kasasi itu.

“Jumat, JPU Surabaya sudah memasukkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Harli, 20 Agustus 2024.

Berita Terkait

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Berita Terbaru