Ketum Jokowi Mania: Tuduhan Teroris terhadap Mantan Sekjen FPI Bersifat Politis

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer - Istimewa

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer meyakini jika mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman bukanlah sebagai pelaku dugaan tindak pidana teroris. Tuduhan terhadap Munarman, sebut dia, lebih bersifat politis.

Pernyataan itu disampaikan Immanuel saat menjadi saksi meringankan dalam perkara terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

“Karena saya tidak punya keyakinan kawan saya sebagai terorisme,” kata Immanuel.Argumen itu disampaikan Immanuel dengan mengaitkan momen ketika kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat acara Reuni 212 yang di gelar di Monas, Jakarta pada 2 Desember 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Immanuel menambahkan, jika tuduhan teroris terhadap Munarman benar, eks pimpinan FPI itu sudah menyerang Jokowi pada saat acara tersebut.

“Kedua kalau dia teroris, Jokowi yang saya dukung tidak ada lagi,” ujar Immanuel.

Dia mengatakan, persoalan hukum yang menjerat Munarman saat ini lebih berkaitan dengan masalah politik. Dia pun mengandaikan, apabila Jokowi tidak terpilih pada Pilpres 2019 lalu, dirinya lah yang bakal terjerat persoalan hukum.

“Saya pernah dizalimi seperti ini. Mungkin kalau Presiden bukan Jokowi saya bisa diadili di sini. Jangan sampai, jangan karena pandangan politik (Munarman) dihukum mati atau seumur hidup,” tuturnya.

Lebih jauh, Immanuel juga sering dicap sebagai komunis, sehingga dia menilai besar kemungkinan dirinya dapat dijerat dengan argumen sebagai komunis untuk diseret ke persoalan hukum.

“Sering (dicap komunis). Itu (saat membela) di Ciseeng, waktu itu soal sute,” bebernya.

Sebelumnya, Munarman dihadirkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021).

“Faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini,” kata Munarman.

Munarman memberi penegasan. Aksi teror tidak terjadi saat itu. Sehingga, kata dia, tidak tepat jika Jaksa mendakwa dan mengaitkannya dengan tindak pidana terorisme.

“Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat,” sebutnya.

Sekedar informasi jika dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dalam eksepsi nya, Munarman membantah terlibat dalam aksi terorisme seperti dalam dakwaan JPU. Dia membela diri dengan mengambil contoh saat Aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang dihadiri kepala negara dan petinggi negara di Monumen Nasional (Monas). [gil]

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terbaru