Ketum Jokowi Mania: Tuduhan Teroris terhadap Mantan Sekjen FPI Bersifat Politis

- Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer - Istimewa

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer meyakini jika mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman bukanlah sebagai pelaku dugaan tindak pidana teroris. Tuduhan terhadap Munarman, sebut dia, lebih bersifat politis.

Pernyataan itu disampaikan Immanuel saat menjadi saksi meringankan dalam perkara terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

“Karena saya tidak punya keyakinan kawan saya sebagai terorisme,” kata Immanuel.Argumen itu disampaikan Immanuel dengan mengaitkan momen ketika kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat acara Reuni 212 yang di gelar di Monas, Jakarta pada 2 Desember 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Immanuel menambahkan, jika tuduhan teroris terhadap Munarman benar, eks pimpinan FPI itu sudah menyerang Jokowi pada saat acara tersebut.

“Kedua kalau dia teroris, Jokowi yang saya dukung tidak ada lagi,” ujar Immanuel.

Dia mengatakan, persoalan hukum yang menjerat Munarman saat ini lebih berkaitan dengan masalah politik. Dia pun mengandaikan, apabila Jokowi tidak terpilih pada Pilpres 2019 lalu, dirinya lah yang bakal terjerat persoalan hukum.

Baca Juga :  Al Qur'an Al Hidayah, Mengenal Keunggulan Ponpes Tahfidz Putri di Ciambar Sukabumi

“Saya pernah dizalimi seperti ini. Mungkin kalau Presiden bukan Jokowi saya bisa diadili di sini. Jangan sampai, jangan karena pandangan politik (Munarman) dihukum mati atau seumur hidup,” tuturnya.

Lebih jauh, Immanuel juga sering dicap sebagai komunis, sehingga dia menilai besar kemungkinan dirinya dapat dijerat dengan argumen sebagai komunis untuk diseret ke persoalan hukum.

“Sering (dicap komunis). Itu (saat membela) di Ciseeng, waktu itu soal sute,” bebernya.

Sebelumnya, Munarman dihadirkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021).

“Faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini,” kata Munarman.

Baca Juga :  Menpan RB: PNS Bisa Dipindah Lintas Instansi

Munarman memberi penegasan. Aksi teror tidak terjadi saat itu. Sehingga, kata dia, tidak tepat jika Jaksa mendakwa dan mengaitkannya dengan tindak pidana terorisme.

“Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat,” sebutnya.

Sekedar informasi jika dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dalam eksepsi nya, Munarman membantah terlibat dalam aksi terorisme seperti dalam dakwaan JPU. Dia membela diri dengan mengambil contoh saat Aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang dihadiri kepala negara dan petinggi negara di Monumen Nasional (Monas). [gil]

Berita Terkait

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Berita Terbaru