Kini PNS Bisa Jadi Anggota Polri dan TNI atau Sebaliknya, ASN Sukabumi Wajib Tahu Aturannya

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS, TNI dan Polri. l Istimewa

PNS, TNI dan Polri. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kini Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Sukabumi, Jawa Barat kini bisa memilih untuk beralih menjadi anggota TNI dan Polri. Demikian juga sebaliknya, anggota TNI dan Polri juga bisa beralih menjadi PNS.

Hal itu terungkap setelah DPR RI mengesahkan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di aturan ini, polisi dan TNI bisa menjadi PNS, pun sebaliknya.

Ada delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan. Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu, sebagaimana ketentuan sebelum revisi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 UU ASN yang baru.

“Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga…,” demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN tersebut.

Baca Juga :  Kabar Kurang Mengenakan Buat PNS dan PPPK di Sukabumi, Siap-siap PHK Massal

Adapun, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat dan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN kini bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri.

Prinsip resiprokal antara ASN dan TNI atau Polri itu diatur dalam UU ASN yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023.

“Dengan konsep baru ini, jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi, misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya,” kata Azwar, Jumat (18/11/2023).

Namun, dia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan keperluan dari institusi TNI atau Polri.

“Sangat mungkin, kemungkinan ini telah dibuka sesuai dengan keperluan institusi yang dimaksud, bisa TNI, bisa Polri,” tutur Azwar.

Baca Juga :  Pemotongan anggaran bikin ASN Sukabumi cemas, ini kata Menkeu soal THR & Gaji ke-13

Selain penerapan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, UU ASN yang baru juga memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara untuk tetap berjalan status kepangkatannya.

Jika sebelumnya ASN enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir kepangkatannya dihentikan, kata Azwar, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa kepangkatannya tetap berjalan.

“Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM dan koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama 3 bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih bertumbuh,” tutur Azwar.

Terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Berita Terkait

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Berita Terbaru

Nasional

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump - Ilustrasi sukabumiheadlie.com

Nasional

MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Jumat, 27 Feb 2026 - 13:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131