Kisah Adi, bunuh pria Sukabumi yang mau sodomi dirinya kini divonis 14 tahun penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda. - Istimewa

Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Adi alias Algira menunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis dirinya bersalah karena telah membunuh pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang hendak melakukan sodomi terhadap dirinya.

Pria berusia 20 tahun itu dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena terbukti telah membunuh Sutarjo alias Ceceu (54). Peristiwa terjadi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Andy Wiliam Permata, pada Senin (7/10/2024).

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.

Berita Terkait: Dibekuk di Parungkuda Sukabumi, pelaku ungkap alasan bunuh transgender di Palabuhanratu

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman,” jelas Andy.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) dini hari di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Peristiwa itu bermula ketika terdakwa diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Baca selengkapnya: Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda

Baca Juga :  Lapak Dibongkar Satpol PP, PKL Palabuhanratu Sukabumi Akui Tak Punya Pilihan

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa mengaku kepada polisi membunuh Ceceu karena pertengkaran usai dirinya menolak ajakan berhubungan badan sesama jenis.

Terdakwa mengaku korban mendatanginya yang sedang beristirahat malam sambil membawa pisau dan mengajaknya berhubungan sesama jenis. Ajakan itu ditolak terdakwa hingga terjadilah cekcok dan perkelahian. Terdakwa lalu merebut pisau dari tangan korban.

Kemudian, terdakwa menusuk korban pada bagian leher dalam pertengkaran itu sehingga berakibat fatal.

Tidak membutuhkan waktu yang lama atau sekitar tiga jam pascakejadian, pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi di bus jurusan Palabuhanratu-Bogor saat hendak melarikan diri.

Adi pun ditangkap di Parungkuda oleh Satreskrim Polres Sukabumi saat tengah dalam perjalanan menuju Bogor.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru