Kisah Adi, bunuh pria Sukabumi yang mau sodomi dirinya kini divonis 14 tahun penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda. - Istimewa

Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Adi alias Algira menunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis dirinya bersalah karena telah membunuh pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang hendak melakukan sodomi terhadap dirinya.

Pria berusia 20 tahun itu dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena terbukti telah membunuh Sutarjo alias Ceceu (54). Peristiwa terjadi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Andy Wiliam Permata, pada Senin (7/10/2024).

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.

Berita Terkait: Dibekuk di Parungkuda Sukabumi, pelaku ungkap alasan bunuh transgender di Palabuhanratu

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman,” jelas Andy.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) dini hari di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Peristiwa itu bermula ketika terdakwa diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Baca selengkapnya: Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa mengaku kepada polisi membunuh Ceceu karena pertengkaran usai dirinya menolak ajakan berhubungan badan sesama jenis.

Terdakwa mengaku korban mendatanginya yang sedang beristirahat malam sambil membawa pisau dan mengajaknya berhubungan sesama jenis. Ajakan itu ditolak terdakwa hingga terjadilah cekcok dan perkelahian. Terdakwa lalu merebut pisau dari tangan korban.

Kemudian, terdakwa menusuk korban pada bagian leher dalam pertengkaran itu sehingga berakibat fatal.

Tidak membutuhkan waktu yang lama atau sekitar tiga jam pascakejadian, pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi di bus jurusan Palabuhanratu-Bogor saat hendak melarikan diri.

Adi pun ditangkap di Parungkuda oleh Satreskrim Polres Sukabumi saat tengah dalam perjalanan menuju Bogor.

Berita Terkait

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Berita Terbaru

Otomotif

Honda CB350, motor satu silinder klasik dijual murah

Senin, 30 Mar 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi gerbang Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Hari jadi ke-60, mengenang 5 periode Setukpa Polri Sukabumi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB