Kisah Adi, bunuh pria Sukabumi yang mau sodomi dirinya kini divonis 14 tahun penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda. - Istimewa

Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Adi alias Algira menunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis dirinya bersalah karena telah membunuh pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang hendak melakukan sodomi terhadap dirinya.

Pria berusia 20 tahun itu dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena terbukti telah membunuh Sutarjo alias Ceceu (54). Peristiwa terjadi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Andy Wiliam Permata, pada Senin (7/10/2024).

Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.

Berita Terkait: Dibekuk di Parungkuda Sukabumi, pelaku ungkap alasan bunuh transgender di Palabuhanratu

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman,” jelas Andy.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) dini hari di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Peristiwa itu bermula ketika terdakwa diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Baca selengkapnya: Bunuh warga Palabuhanratu Sukabumi, pemuda ini dibekuk di Parungkuda

Baca Juga :  Ribuan Butir Obat Keras Diamankan Polisi di Kalapanunggal Sukabumi

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa mengaku kepada polisi membunuh Ceceu karena pertengkaran usai dirinya menolak ajakan berhubungan badan sesama jenis.

Terdakwa mengaku korban mendatanginya yang sedang beristirahat malam sambil membawa pisau dan mengajaknya berhubungan sesama jenis. Ajakan itu ditolak terdakwa hingga terjadilah cekcok dan perkelahian. Terdakwa lalu merebut pisau dari tangan korban.

Kemudian, terdakwa menusuk korban pada bagian leher dalam pertengkaran itu sehingga berakibat fatal.

Tidak membutuhkan waktu yang lama atau sekitar tiga jam pascakejadian, pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi di bus jurusan Palabuhanratu-Bogor saat hendak melarikan diri.

Adi pun ditangkap di Parungkuda oleh Satreskrim Polres Sukabumi saat tengah dalam perjalanan menuju Bogor.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Berita Terbaru