Komnas HAM desak polisi lepas ratusan demonstran yang ditangkap

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi menolak revisi UU Pilkada, dan UU TNI dan Polri - Istimewa

Massa aksi menolak revisi UU Pilkada, dan UU TNI dan Polri - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 159 demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

Karena itu, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera melepas para demonstran.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR oleh aparat penegak hukum. Anis mengatakan, demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

Baca Juga :  Paman Dipecat dari Ketua MK, Saiful Mujani ke Gibran: Kamu Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis.

Selanjutnya Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Anies menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

“Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Anis.

Baca Juga :  Menguntungkan PSI? Ternyata MK Tak Perintahkan Hapus Ambang Batas Parlemen

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8/2024).

Peserta aksi datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman. Sementara, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu.

Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

Berita Terkait

Warga Ujunggenteng Sukabumi akan dilayani ambulans udara dan laut
Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR
Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 00:18 WIB

Warga Ujunggenteng Sukabumi akan dilayani ambulans udara dan laut

Jumat, 4 April 2025 - 12:00 WIB

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Berita Terbaru