Komnas HAM desak polisi lepas ratusan demonstran yang ditangkap

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi menolak revisi UU Pilkada, dan UU TNI dan Polri - Istimewa

Massa aksi menolak revisi UU Pilkada, dan UU TNI dan Polri - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya penangkapan terhadap 159 demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

Karena itu, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera melepas para demonstran.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR oleh aparat penegak hukum. Anis mengatakan, demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

Baca Juga :  Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis.

Selanjutnya Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Anies menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

“Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Anis.

Baca Juga :  Polemik Putusan MK Usia Capres/Cawapres, Yusril: Penyelundupan Hukum

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8/2024).

Peserta aksi datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman. Sementara, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu.

Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

Berita Terkait

Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini
Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember
Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi
Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M
Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi
Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini

Rabu, 26 November 2025 - 03:00 WIB

Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember

Selasa, 25 November 2025 - 19:17 WIB

Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi

Sabtu, 22 November 2025 - 19:28 WIB

Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M

Berita Terbaru

Ilustrasi alih fungsi lahan oleh penambang ilegal yang memicu penggundulan hutan - sukabumiheadline.com

Headline

4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Kamis, 27 Nov 2025 - 15:05 WIB