Korban bencana merana, Pemkab Sukabumi tinggal bayar aset PTPN, izin huntap terbit

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Ratusan korban bencana pergerakan tanah yang kini bernaung di bawah Ikatan Korban Bencana (IKB) Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuntut realisasi hunian tetap (huntap) yang sudah bertahun-tahun tidak terwujud. Baca selengkapnya: Menanti realisasi huntap, Ikatan Korban Bencana Sukabumi gelar Isthigosah dan doa bersama

Tuntutan disampaikan dalam acara istighosah dan doa bersama oleh warga korban bencana pada pekan lalu. Diketahui, lahan untuk tersebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 yang akan habis izin Hak Guna Usahanya (HGU).

Sementara, Manajer Kebun Goalpara PTPN 1 Regional 2 Umar Hadikusuma membenarkan bila HGU PTPN Goalpara sudah berakhir 2013. Namun dua tahun menjelang habis sudah mengajukan perpanjangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat di Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi:

“HGU sudah habis namun secara administratif karena lahan itu merupakan aset BUMN atau aset negara jadi hak prioritas pengelolaan masih PTPN sebagai pemegang HGU sebelumnya,” kata Umar kepada sukabumiheadline.com saat ditemui di Kantor Goalpara, Rabu (24/7/2024) lalu.

“Karena statusnya kami (PTPN) sedang melakukan proses perpanjangan HGU jadi aset BUMN tersebut masih prioritas PTPN,” sambung dia.

Rekomendasi Redaksi:

Sedangkan terkait program pembangunan huntap bagi korban bencana di lahan PTPN di Desa Cijangkar itu, pihak Pemkab Sukabumi hanya tinggal menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai surat yang sudah disampaikan dari direksi PTPN.

Baca Juga :  Dua Rumah Terancam Longsor di Bantargadung Sukabumi, Warga Merasa Tak Diperhatikan

Nilai ganti rugi atau kompensasi atas pelepasan lahan asset PTPN ke Pemkab Sukabumi dengan luas lahan 4,3 hektar senilai Rp1,1 miliar.

“Dalam hal ini sejak terbitnya surat pelepasan hak (SPH) dari pemegang saham. Kalau sudah diselesaikan kewajiban itu maka tinggal PTPN dalam hal ini direksi nanti akan menerbitkan surat iijin untuk pembangunannya,” jelas Umar.

Rekomendasi Redaksi:

Namun hingga saat ini belum terjadi, belum diselesaikan pihak Pemkab Sukabumi, jadi PTPN hanya tinggal menunggu. Adapun nantinya bila ingin melakukan pembangunan harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak direksi.

“Apakah diizinkan atau tidak, tapi yang saya pahami itu tidak akan diijinkan sebelum proses ganti rugi diselesaikan dulu,” kata dia.

Rekomendasi Redaksi:

Terkait batas waktu pembayaran, lanjut Umar, pihak PTPN berpegang pada jangka waktu SPH yang sudah ditentukan oleh pemegang saham, berlakunya satu tahun. Dulu SPH diterbitkannya Oktober 2023 berarti batas waktunya pada Oktober 2024.

“Bila terlampaui batas waktunya, nanti SPH sudah tidak berlaku lagi. Harus melakukan proses ulang, melakukan tahapan-tahapan dari awal lagi,” pesan dia.

Rekomendasi Redaksi:

Saat ini, lanjut dia, sebaiknya Pemkab Sukabumi melakukan kembali audensi kepada direksi. Tapi ia pernah mendapatkan informasi Pemkab Sukabumi sudah berencana audensi namun waktunya belum tahu dan sudah bersurat kepada Regional Head PTPN 1 Regional 2 untuk beraudiensi dengan direksi.

Baca Juga :  Biadab! Pria Cicurug Sukabumi Cabuli Anak Kandung Akhirnya Diamankan Polisi

Juga terkait adanya pandangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Cibadak, pihak PTPN sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada APH melaui Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional 2 bahwasanya akan bisa diselesaikan kalau ada mediasi pihak Pemkab Sukabumi dengan PTPN yang dimediasi oleh pihak Kejari.

“Mudah-mudahan dengan adanya mediasi tesebut bisa dicarikan solusi terbaik yang tidak melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku,” harap Umar.

Rekomendasi Redaksi:

Menanti huntap di lahan eks perkebunan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 67 dari 131 kepala keluarga (KK) korban bencana tergabung dalam Ikatan Korban Bencana (IKB) Dusun Ciherang Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung masih menanti huntap di lahan eks HGU PTPN Goalpara di Kampung Baru.

Koordinator IKB Dusun Ciherang Wahyu Safaat mengatakan tujuan istighosah dan doa bersama ini tujuannya tiada lain memohon pertolongan kepada Allah SWT terkait kampung halaman yang terus-menerus dilanda bencana gerakan tanah.

Rekomendasi Redaksi:

“Kami berharap kepada Allah jalan yang terbaik bagi kami,” kata Wahyu kepada sukabumiheadline.com, Senin (22/7/2024).

Juga lanjut dia para korban bencana sudah lebih tiga tahun menantikan hunian tetap (huntap) di lokasi lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Goalpara Blok Kampung Baru Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung. Namun setelah ada pembangunan dua kopel atau empat unit rumah dihentikan.

Berita Terkait

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi
Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta
Truk tak kuat nanjak di jalan rusak Nyalindung Sukabumi, warga: Ganti bupati sama aja
Poin penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029
Ular berbisa masuki rumah Kasek SMAN 5 Sukabumi, butuh bantuan Damkar? Hubungi nomor ini
Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini
Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Tersisa 5 pemuda dan asal OKP berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:59 WIB

Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:29 WIB

Truk tak kuat nanjak di jalan rusak Nyalindung Sukabumi, warga: Ganti bupati sama aja

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ular berbisa masuki rumah Kasek SMAN 5 Sukabumi, butuh bantuan Damkar? Hubungi nomor ini

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:00 WIB

Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini

Berita Terbaru

Macan Tutul Jawa - @btn_gn_halimunsalak

Sukabumi

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB