sukabumiheadline.com – Ratusan korban bencana pergerakan tanah yang kini bernaung di bawah Ikatan Korban Bencana (IKB) Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuntut realisasi hunian tetap (huntap) yang sudah bertahun-tahun tidak terwujud. Baca selengkapnya: Menanti realisasi huntap, Ikatan Korban Bencana Sukabumi gelar Isthigosah dan doa bersama
Tuntutan disampaikan dalam acara istighosah dan doa bersama oleh warga korban bencana pada pekan lalu. Diketahui, lahan untuk tersebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 yang akan habis izin Hak Guna Usahanya (HGU).
Sementara, Manajer Kebun Goalpara PTPN 1 Regional 2 Umar Hadikusuma membenarkan bila HGU PTPN Goalpara sudah berakhir 2013. Namun dua tahun menjelang habis sudah mengajukan perpanjangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat di Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi Redaksi:
- Menanti realisasi huntap, Ikatan Korban Bencana Sukabumi gelar Isthigosah dan doa bersama
- SDN Suradita Sukabumi, sekolah negeri dari bilik bambu atap terpal iuran warga dan donatur
“HGU sudah habis namun secara administratif karena lahan itu merupakan aset BUMN atau aset negara jadi hak prioritas pengelolaan masih PTPN sebagai pemegang HGU sebelumnya,” kata Umar kepada sukabumiheadline.com saat ditemui di Kantor Goalpara, Rabu (24/7/2024) lalu.
“Karena statusnya kami (PTPN) sedang melakukan proses perpanjangan HGU jadi aset BUMN tersebut masih prioritas PTPN,” sambung dia.
Rekomendasi Redaksi:
- Pergerakan Tanah, Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Retak-retak
- Was-was Bencana Pergerakan Tanah, Warga Pasir Suren Tunggu Sikap Pemkab Sukabumi
- Bencana Pergerakan Tanah, 7 Rumah di Bantargadung Sukabumi Ambruk Bersamaan
Sedangkan terkait program pembangunan huntap bagi korban bencana di lahan PTPN di Desa Cijangkar itu, pihak Pemkab Sukabumi hanya tinggal menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai surat yang sudah disampaikan dari direksi PTPN.
Nilai ganti rugi atau kompensasi atas pelepasan lahan asset PTPN ke Pemkab Sukabumi dengan luas lahan 4,3 hektar senilai Rp1,1 miliar.
“Dalam hal ini sejak terbitnya surat pelepasan hak (SPH) dari pemegang saham. Kalau sudah diselesaikan kewajiban itu maka tinggal PTPN dalam hal ini direksi nanti akan menerbitkan surat iijin untuk pembangunannya,” jelas Umar.
Rekomendasi Redaksi:
- Kades Sukamanah Protes Jalan Kabupaten di Sukabumi 20 Tahun Rusak Parah
- Berharap Ditengok Bupati Sukabumi, Korban Pergerakan Tanah Palabuhanratu: Jangan PHP
- Sebab Masalah Administrasi, 2 Tahun Korban Pergerakan Tanah Palabuhanratu Sukabumi Belum Direlokasi
Namun hingga saat ini belum terjadi, belum diselesaikan pihak Pemkab Sukabumi, jadi PTPN hanya tinggal menunggu. Adapun nantinya bila ingin melakukan pembangunan harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak direksi.
“Apakah diizinkan atau tidak, tapi yang saya pahami itu tidak akan diijinkan sebelum proses ganti rugi diselesaikan dulu,” kata dia.
Rekomendasi Redaksi:
- Rumah Warga di Tegalbuleud Sukabumi Hancur Akibat Pergerakan Tanah
- Pergerakan Tanah, Rumah Warga Nyalindung Sukabumi Ambruk
- 800 Warga Sukabumi di 6 Desa Terdampak Bencana Pergerakan Tanah
Terkait batas waktu pembayaran, lanjut Umar, pihak PTPN berpegang pada jangka waktu SPH yang sudah ditentukan oleh pemegang saham, berlakunya satu tahun. Dulu SPH diterbitkannya Oktober 2023 berarti batas waktunya pada Oktober 2024.
“Bila terlampaui batas waktunya, nanti SPH sudah tidak berlaku lagi. Harus melakukan proses ulang, melakukan tahapan-tahapan dari awal lagi,” pesan dia.
Rekomendasi Redaksi:
- Tanah Bergerak, 8 Rumah di Bantargadung Sukabumi Rusak
- Warga Pasirbaru Sukabumi Terpaksa Kosongkan Rumah
- Kian Parah, Belasan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Terancam Ambruk
Saat ini, lanjut dia, sebaiknya Pemkab Sukabumi melakukan kembali audensi kepada direksi. Tapi ia pernah mendapatkan informasi Pemkab Sukabumi sudah berencana audensi namun waktunya belum tahu dan sudah bersurat kepada Regional Head PTPN 1 Regional 2 untuk beraudiensi dengan direksi.
Juga terkait adanya pandangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Cibadak, pihak PTPN sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada APH melaui Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional 2 bahwasanya akan bisa diselesaikan kalau ada mediasi pihak Pemkab Sukabumi dengan PTPN yang dimediasi oleh pihak Kejari.
“Mudah-mudahan dengan adanya mediasi tesebut bisa dicarikan solusi terbaik yang tidak melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku,” harap Umar.
Rekomendasi Redaksi:
- Pergerakan Tanah di Sagaranten, Anggota DPRD: Pemkab Sukabumi Jangan Tinggal Diam
- Tak Hanya di Selatan Sukabumi, Bencana Pergerakan Tanah Juga Terjadi di Nagrak
- Menelisik Asal-usul Masjid di Atas Bukit Gegerbitung Sukabumi
Menanti huntap di lahan eks perkebunan
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 67 dari 131 kepala keluarga (KK) korban bencana tergabung dalam Ikatan Korban Bencana (IKB) Dusun Ciherang Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung masih menanti huntap di lahan eks HGU PTPN Goalpara di Kampung Baru.
Koordinator IKB Dusun Ciherang Wahyu Safaat mengatakan tujuan istighosah dan doa bersama ini tujuannya tiada lain memohon pertolongan kepada Allah SWT terkait kampung halaman yang terus-menerus dilanda bencana gerakan tanah.
Rekomendasi Redaksi:
- Alvi Rahayu, Guru Honorer di Sukabumi Tetap Mengajar Meski Dikepung Bencana
- Diguyur Hujan, Belasan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak
- 6 Permasalahan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sukabumi
“Kami berharap kepada Allah jalan yang terbaik bagi kami,” kata Wahyu kepada sukabumiheadline.com, Senin (22/7/2024).
Juga lanjut dia para korban bencana sudah lebih tiga tahun menantikan hunian tetap (huntap) di lokasi lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Goalpara Blok Kampung Baru Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung. Namun setelah ada pembangunan dua kopel atau empat unit rumah dihentikan.