Korban bencana merana, Pemkab Sukabumi tinggal bayar aset PTPN, izin huntap terbit

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Ratusan korban bencana pergerakan tanah yang kini bernaung di bawah Ikatan Korban Bencana (IKB) Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuntut realisasi hunian tetap (huntap) yang sudah bertahun-tahun tidak terwujud. Baca selengkapnya: Menanti realisasi huntap, Ikatan Korban Bencana Sukabumi gelar Isthigosah dan doa bersama

Tuntutan disampaikan dalam acara istighosah dan doa bersama oleh warga korban bencana pada pekan lalu. Diketahui, lahan untuk tersebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 yang akan habis izin Hak Guna Usahanya (HGU).

Sementara, Manajer Kebun Goalpara PTPN 1 Regional 2 Umar Hadikusuma membenarkan bila HGU PTPN Goalpara sudah berakhir 2013. Namun dua tahun menjelang habis sudah mengajukan perpanjangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat di Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi:

“HGU sudah habis namun secara administratif karena lahan itu merupakan aset BUMN atau aset negara jadi hak prioritas pengelolaan masih PTPN sebagai pemegang HGU sebelumnya,” kata Umar kepada sukabumiheadline.com saat ditemui di Kantor Goalpara, Rabu (24/7/2024) lalu.

“Karena statusnya kami (PTPN) sedang melakukan proses perpanjangan HGU jadi aset BUMN tersebut masih prioritas PTPN,” sambung dia.

Rekomendasi Redaksi:

Sedangkan terkait program pembangunan huntap bagi korban bencana di lahan PTPN di Desa Cijangkar itu, pihak Pemkab Sukabumi hanya tinggal menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai surat yang sudah disampaikan dari direksi PTPN.

Baca Juga :  Ini Alasan Selebrasi Hormat Pemain Liga 1 asal Cicurug Sukabumi

Nilai ganti rugi atau kompensasi atas pelepasan lahan asset PTPN ke Pemkab Sukabumi dengan luas lahan 4,3 hektar senilai Rp1,1 miliar.

“Dalam hal ini sejak terbitnya surat pelepasan hak (SPH) dari pemegang saham. Kalau sudah diselesaikan kewajiban itu maka tinggal PTPN dalam hal ini direksi nanti akan menerbitkan surat iijin untuk pembangunannya,” jelas Umar.

Rekomendasi Redaksi:

Namun hingga saat ini belum terjadi, belum diselesaikan pihak Pemkab Sukabumi, jadi PTPN hanya tinggal menunggu. Adapun nantinya bila ingin melakukan pembangunan harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak direksi.

“Apakah diizinkan atau tidak, tapi yang saya pahami itu tidak akan diijinkan sebelum proses ganti rugi diselesaikan dulu,” kata dia.

Rekomendasi Redaksi:

Terkait batas waktu pembayaran, lanjut Umar, pihak PTPN berpegang pada jangka waktu SPH yang sudah ditentukan oleh pemegang saham, berlakunya satu tahun. Dulu SPH diterbitkannya Oktober 2023 berarti batas waktunya pada Oktober 2024.

“Bila terlampaui batas waktunya, nanti SPH sudah tidak berlaku lagi. Harus melakukan proses ulang, melakukan tahapan-tahapan dari awal lagi,” pesan dia.

Rekomendasi Redaksi:

Saat ini, lanjut dia, sebaiknya Pemkab Sukabumi melakukan kembali audensi kepada direksi. Tapi ia pernah mendapatkan informasi Pemkab Sukabumi sudah berencana audensi namun waktunya belum tahu dan sudah bersurat kepada Regional Head PTPN 1 Regional 2 untuk beraudiensi dengan direksi.

Baca Juga :  Baru merintis, lulusan SMP asal Parungkuda Sukabumi kena tipu ratusan juta, kini omzet usahanya miliaran Rupiah

Juga terkait adanya pandangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Cibadak, pihak PTPN sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada APH melaui Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional 2 bahwasanya akan bisa diselesaikan kalau ada mediasi pihak Pemkab Sukabumi dengan PTPN yang dimediasi oleh pihak Kejari.

“Mudah-mudahan dengan adanya mediasi tesebut bisa dicarikan solusi terbaik yang tidak melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku,” harap Umar.

Rekomendasi Redaksi:

Menanti huntap di lahan eks perkebunan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 67 dari 131 kepala keluarga (KK) korban bencana tergabung dalam Ikatan Korban Bencana (IKB) Dusun Ciherang Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung masih menanti huntap di lahan eks HGU PTPN Goalpara di Kampung Baru.

Koordinator IKB Dusun Ciherang Wahyu Safaat mengatakan tujuan istighosah dan doa bersama ini tujuannya tiada lain memohon pertolongan kepada Allah SWT terkait kampung halaman yang terus-menerus dilanda bencana gerakan tanah.

Rekomendasi Redaksi:

“Kami berharap kepada Allah jalan yang terbaik bagi kami,” kata Wahyu kepada sukabumiheadline.com, Senin (22/7/2024).

Juga lanjut dia para korban bencana sudah lebih tiga tahun menantikan hunian tetap (huntap) di lokasi lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Goalpara Blok Kampung Baru Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung. Namun setelah ada pembangunan dua kopel atau empat unit rumah dihentikan.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD
Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang
Identitas ojol asal Sukabumi dilindas mobil Rantis Brimob, satu tewas
Remaja putri asal Sukabumi laporkan Habib Kwitang dan WNA Arab Saudi ke Bareskrim Polri
Kemenko PMK temukan masalah baru di Sukabumi ketika renovasi rumah keluarga Raya
Dedi Mulyadi: Bupati Sukabumi sulit dihubungi, tapi problemnya banyak sekali
Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa
Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:28 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Identitas ojol asal Sukabumi dilindas mobil Rantis Brimob, satu tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Remaja putri asal Sukabumi laporkan Habib Kwitang dan WNA Arab Saudi ke Bareskrim Polri

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:40 WIB

Kemenko PMK temukan masalah baru di Sukabumi ketika renovasi rumah keluarga Raya

Berita Terbaru

Kapolri Listyo Sigit PrabowoI Istimewa

Nasional

AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

Senin, 1 Sep 2025 - 01:00 WIB

Andrew Patrick Jung - Persib

Sosok

Profil Andrew Jung, wilujeng sumping di Persib

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:00 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI - Ist

Peristiwa

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 18:41 WIB

Uya Kuya dan Eko Patrio - Ist

Peristiwa

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 16:11 WIB