Korban Trauma, Lelaki di Semarang Oleskan Sperma ke Makanan Korban

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi trauma. l Istimewa

Ilustrasi trauma. l Istimewa

sukabumiheadline.com – DP, seorang lelaki berusia 31 tahun yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu kampus di Semarang harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ketahuan melakukan pelecehan seksual dengan cara menjijikan.

Ia diketahui mengintip orang mandi sambil onani, lalu membuang spermanya ke makanan korban yang ia intip. Nahasnya, kelakuan DP ini dipergoki oleh korbannya sendiri.

Bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial D, merasa penasaran mengapa makanan di ruang makan kontrakannya selalu berantakan selepas ia tinggal mandi. Diam-diam D merekam aktivitas ruang makan saat ia tinggal mandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, sungguh membuatnya traumatis. Selama ini DP rupanya sering onani sembari mengintip D yang sedang mandi, lantas membalurkan spermanya ke makanan mangsanya.

Pelaku bukanlah orang asing bagi D, sebab DP merupakan sejawat dari K, suami D, yang sama-sama calon dokter spesialis dan sedang menempuh pendidikan di tempat yang sama.

Dikutip dari detik.com, ketiganya memang tinggal bersama di rumah kontrakan agar mengirit biaya. Bermodal bukti rekaman, D dan K melaporkan pelaku ke RT setempat. DP pun akhirnya diusir dari rumah kontrakannya.

D dan K juga mengadukan kasus ini ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, dengan didampingi pengacara dari LSM Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM).

Belakangan baru diketahui, ternyata peristiwa tersebut dipergoki pada Oktober 2020 lalu. Pendamping D dari LRC-KJHAM mengungkap, D melapor karena hingga saat ini masih trauma.

“Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur, dan emosi. Sejak Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti-depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog,” kata Nia Lishayati, pendamping D dari LRC-KJHAM.

Nia menambahkan, DP telah melanggar Rekomendasi Umum PBB No. 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan KUHP Pasal 281 tentang kesusilaan. Karier DP pun kini di ujung tanduk akibat perbuatannya melanggar Sumpah Dokter.

Namun, kasus yang dilaporkan ke polisi pada Desember 2020 ini, hingga kini belum disidangkan karena berkas kasusnya dikembalikan jaksa ke polisi, sebab DP meminta haknya menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Berkas sementara P-19, sedang dalam perbaikan penyidik, petunjuk jaksa untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy.

Berita Terkait

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah
Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:25 WIB

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Berita Terbaru