Kuasa Hukum Napoleon: Tahanan Lain Juga Ingin Memukul Kece

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com I Tim kuasa hukum terpidana suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, menyebut jika Muhammad Kece, tersangka penista agama Islam, tidak disukai oleh tahanan lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani mengatakan kliennya, pernah cerita hal tersebut.

“Ini sudah lama. Dulu (pernah cerita, tapi saya) tak merespon. Kece ini membuat marah orang di sini (tahanan Bareskrim),” kata Yani dilansir kumparan, Senin (20/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Yani, Napoleon sosok yang dihormati dan disegani di rutan Bareskrim. Banyak tahanan yang mengeluh soal Kece ke Napoleon, bahkan ada yang ingin memukulnya.

Yani menambahkan, keluhan para tahanan direspons oleh kliennya tersebut. Napoleon kemudian menemui Kece dan melakukan penganiayaan yang disebutnya sebagai tindakan terukur.

“Pak Napoleon orang disegani melindungi seluruh tahanan tak kenal agama. Bahkan dia memimpin upacara 17 Agustusan, seperti itu dia sangat dihormati, berbaur, itu selebihnya dia banyak di kamar (tahanan),” ujar Yani.

Selain itu, Yani juga menyebut, Napoleon dan Kece berada satu blok di tahanan Bareskrim. “Satu tahanan, enggak satu sel, satu blok,” tandasnya.

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terbaru

Pantai Ujunggenteng, Sukabumi. l Istimewa

Wisata

Intip 5 pesona pantai terindah di Sukabumi

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:19 WIB