Kuasa Hukum Napoleon: Tahanan Lain Juga Ingin Memukul Kece

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com I Tim kuasa hukum terpidana suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, menyebut jika Muhammad Kece, tersangka penista agama Islam, tidak disukai oleh tahanan lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani mengatakan kliennya, pernah cerita hal tersebut.

“Ini sudah lama. Dulu (pernah cerita, tapi saya) tak merespon. Kece ini membuat marah orang di sini (tahanan Bareskrim),” kata Yani dilansir kumparan, Senin (20/9/2021).

Ditambahkan Yani, Napoleon sosok yang dihormati dan disegani di rutan Bareskrim. Banyak tahanan yang mengeluh soal Kece ke Napoleon, bahkan ada yang ingin memukulnya.

Yani menambahkan, keluhan para tahanan direspons oleh kliennya tersebut. Napoleon kemudian menemui Kece dan melakukan penganiayaan yang disebutnya sebagai tindakan terukur.

Baca Juga :  Kabar Terbaru Putri Akidi Tio Punya Utang Rp3 Miliar, Hibah Rp2 Triliun Diduga Hoaks

“Pak Napoleon orang disegani melindungi seluruh tahanan tak kenal agama. Bahkan dia memimpin upacara 17 Agustusan, seperti itu dia sangat dihormati, berbaur, itu selebihnya dia banyak di kamar (tahanan),” ujar Yani.

Selain itu, Yani juga menyebut, Napoleon dan Kece berada satu blok di tahanan Bareskrim. “Satu tahanan, enggak satu sel, satu blok,” tandasnya.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB