Kuasa Hukum Napoleon: Tahanan Lain Juga Ingin Memukul Kece

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com I Tim kuasa hukum terpidana suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, menyebut jika Muhammad Kece, tersangka penista agama Islam, tidak disukai oleh tahanan lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani mengatakan kliennya, pernah cerita hal tersebut.

“Ini sudah lama. Dulu (pernah cerita, tapi saya) tak merespon. Kece ini membuat marah orang di sini (tahanan Bareskrim),” kata Yani dilansir kumparan, Senin (20/9/2021).

Ditambahkan Yani, Napoleon sosok yang dihormati dan disegani di rutan Bareskrim. Banyak tahanan yang mengeluh soal Kece ke Napoleon, bahkan ada yang ingin memukulnya.

Yani menambahkan, keluhan para tahanan direspons oleh kliennya tersebut. Napoleon kemudian menemui Kece dan melakukan penganiayaan yang disebutnya sebagai tindakan terukur.

Baca Juga :  5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

“Pak Napoleon orang disegani melindungi seluruh tahanan tak kenal agama. Bahkan dia memimpin upacara 17 Agustusan, seperti itu dia sangat dihormati, berbaur, itu selebihnya dia banyak di kamar (tahanan),” ujar Yani.

Selain itu, Yani juga menyebut, Napoleon dan Kece berada satu blok di tahanan Bareskrim. “Satu tahanan, enggak satu sel, satu blok,” tandasnya.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Tak Berkategori

Xiaomi 17 Max meluncur tahun ini, cek review spesifikasi dan harga

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:01 WIB