22.7 C
Sukabumi
Selasa, April 30, 2024

Mengenal Ajai Lauw, bos Hotel Regent International Singapura berdarah Sukabumi

sukabumiheadline.com - Tidak banyak yang mengenal sosok...

Tidak ada AQUA, ini perusahaan pendukung Zionis Israel versi PBB

sukabumiheadline.com - Aksi boikot produk Israel masih...

Kubu Anies dan Ganjar mohon Pilpres ulang dan Gibran Didiskualifikasi, ini kata Tim Prabowo

HukumKubu Anies dan Ganjar mohon Pilpres ulang dan Gibran Didiskualifikasi, ini kata Tim Prabowo

sukabumiheadline.com – Permohonan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 1 dan 2, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diulang usai Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sulit dikabulkan.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, pada Ahad (24/3/2024).

Seperti diketahui, kubu Anies dan Ganjar sudah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan,” jelas Yusril.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan, jika Gibran didiskualifikasi, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air. Namun, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama,” kata Yusril.

Dengan demikian, Yuril menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 ataupun dalam UU Pemilu,” ujarnya lagi.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer