SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan pemanggilan terhadap salah seorang perangkat Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo tersebut, perangkat desa berinisial RK diminta menghadap pada Selasa (21/2/2023) pagi.
Dijelaskan dalam surat tentang Permintaan Koordinasi, pemanggilan untuk melakukan penelaahan terkait laporan dari Aktivis Sukabumi Utara (AKSARA) soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pada surat tersebut juga tertulis klasifikasi pemanggilan bersifat “Biasa”. RK yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Desa Langensari diminta diminta hadir untuk “Koordinasi” pada Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB.
“Unit Tipidkor Polres Sukabumi saat ini sedang melakukan penelaahan Surat Pengaduan AKSARA tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan anggaran yang dikelola oleh Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda,” demikian bunyi surat tersebut.
Sementara dihubungi terpisah, Camat Parungkuda Deden Sumpena mengatakan pihaknya masih menunggu kabar perkembangan terbaru terkait pemanggilan tersebut.
“Belum bisa menanggapi karena substansi pemanggilan tersebut belum saya terima dengan jelas. Nanti setelah mengetahui substansinya saya akan menjelaskan. Namun, dari kabar yang saya terima, pemanggilan terkait adanya laporan dari aktivis mengenai dana desa,” kata Deden kepada sukabumiheadline.com, Selasa (21/2/2023).
“Saya sudah menugaskan Kasi Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) untuk terus memonitor,” tambahnya.