Laporan Pemuda Gereja Dugaan Ujaran Kebencian oleh UAS Ditolak Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Abdul Somad atau populer dipanggil UAS

Ustaz Abdul Somad atau populer dipanggil UAS

SUKABUMIHEADLINE.com l Ustadz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Namun, laporannya ditolak.

“Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi atas pernyataan Ustadz Abdul Somad yang sampai saat ini masih beredar di media sosial (medsos), tapi kecewa (laporan) kami ditolak,” kata Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban, Rabu, 19 Januari 2022.

Dikatakan Maruli, dugaan penistaan agama yang hendak dilaporkan terkait pernyataan UAS soal ‘Salib didiami jin kafir, karena patung yang tergantung di situ. Begitu juga simbol palang merah di ambulans, itu lambang kafir’.

“Pernyataan itu merupakan bukti yang sempurna, adanya niat dan disiarkan pada kesadaran yang tinggi untuk menista/menodai ajaran agama umat Kristiani,” tegas Maruli.

Maruli menyebut, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut dengan alasan kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh pelapor. “Menurut kami perbuatan Ustadz Abdul Somad itu telah memenuhi syarat, karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  UAS Saja Tersenyum, Sejak Dibuka Sudah 7.000 AlQuran Hilang di Masjid Al Jabbar

Namun demikian, Maruli mengaku masih mempertimbangkan untuk melengkapi alat bukti. Ia menyebut sejatinya kasus ini telah dilaporkan pihak lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, karena hingga saat ini tidak ada kepastian hukum dalam kasus tersebut, apakah ada delik pidana atau tidak. Karenanya, dia memilih datang ke Bareskrim Polri untuk mengetahui sikap kepolisian dalam menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian oleh UAS.

Maruli menilai negara telah abai, sehingga bisa mengganggu investasi. “Kalau dibiarkan akan mengganggu kenyamanan dalam bekeyakinan, termasuk dalam investasi, dan negara di sini menurut hemat kami untuk membuktikan rasa kepastian berkeyakinan dan keadilan itu negara abai,” pungkasnya.

Berita Terkait

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terbaru

Adam Przybek - Ipswich Town

Olahraga

Wilujeng Sumping Adam Przybek dan Ramon Tanque di Persib

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:35 WIB