Laporan Pemuda Gereja Dugaan Ujaran Kebencian oleh UAS Ditolak Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Abdul Somad atau populer dipanggil UAS

Ustaz Abdul Somad atau populer dipanggil UAS

SUKABUMIHEADLINE.com l Ustadz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Namun, laporannya ditolak.

“Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi atas pernyataan Ustadz Abdul Somad yang sampai saat ini masih beredar di media sosial (medsos), tapi kecewa (laporan) kami ditolak,” kata Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban, Rabu, 19 Januari 2022.

Dikatakan Maruli, dugaan penistaan agama yang hendak dilaporkan terkait pernyataan UAS soal ‘Salib didiami jin kafir, karena patung yang tergantung di situ. Begitu juga simbol palang merah di ambulans, itu lambang kafir’.

“Pernyataan itu merupakan bukti yang sempurna, adanya niat dan disiarkan pada kesadaran yang tinggi untuk menista/menodai ajaran agama umat Kristiani,” tegas Maruli.

Maruli menyebut, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut dengan alasan kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh pelapor. “Menurut kami perbuatan Ustadz Abdul Somad itu telah memenuhi syarat, karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain,” ujarnya.

Namun demikian, Maruli mengaku masih mempertimbangkan untuk melengkapi alat bukti. Ia menyebut sejatinya kasus ini telah dilaporkan pihak lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kabareskrim Polri Disebut Terima Setoran Miliaran Rupiah dari Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal

Namun, karena hingga saat ini tidak ada kepastian hukum dalam kasus tersebut, apakah ada delik pidana atau tidak. Karenanya, dia memilih datang ke Bareskrim Polri untuk mengetahui sikap kepolisian dalam menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian oleh UAS.

Maruli menilai negara telah abai, sehingga bisa mengganggu investasi. “Kalau dibiarkan akan mengganggu kenyamanan dalam bekeyakinan, termasuk dalam investasi, dan negara di sini menurut hemat kami untuk membuktikan rasa kepastian berkeyakinan dan keadilan itu negara abai,” pungkasnya.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru

Ilustrasi pria memegang senapan - sukabumiheadline..com

Sukabumi

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Sabtu, 7 Feb 2026 - 23:14 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131