Laporan Pemuda Gereja Dugaan Ujaran Kebencian oleh UAS Ditolak Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Abdul Somad atau populer dipanggil UAS

Ustaz Abdul Somad atau populer dipanggil UAS

SUKABUMIHEADLINE.com l Ustadz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Namun, laporannya ditolak.

“Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi atas pernyataan Ustadz Abdul Somad yang sampai saat ini masih beredar di media sosial (medsos), tapi kecewa (laporan) kami ditolak,” kata Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban, Rabu, 19 Januari 2022.

Dikatakan Maruli, dugaan penistaan agama yang hendak dilaporkan terkait pernyataan UAS soal ‘Salib didiami jin kafir, karena patung yang tergantung di situ. Begitu juga simbol palang merah di ambulans, itu lambang kafir’.

“Pernyataan itu merupakan bukti yang sempurna, adanya niat dan disiarkan pada kesadaran yang tinggi untuk menista/menodai ajaran agama umat Kristiani,” tegas Maruli.

Maruli menyebut, Bareskrim Polri menolak laporan tersebut dengan alasan kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh pelapor. “Menurut kami perbuatan Ustadz Abdul Somad itu telah memenuhi syarat, karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain,” ujarnya.

Namun demikian, Maruli mengaku masih mempertimbangkan untuk melengkapi alat bukti. Ia menyebut sejatinya kasus ini telah dilaporkan pihak lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Rezeki Seret? Ini Penyebabnya Kata UAS

Namun, karena hingga saat ini tidak ada kepastian hukum dalam kasus tersebut, apakah ada delik pidana atau tidak. Karenanya, dia memilih datang ke Bareskrim Polri untuk mengetahui sikap kepolisian dalam menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian oleh UAS.

Maruli menilai negara telah abai, sehingga bisa mengganggu investasi. “Kalau dibiarkan akan mengganggu kenyamanan dalam bekeyakinan, termasuk dalam investasi, dan negara di sini menurut hemat kami untuk membuktikan rasa kepastian berkeyakinan dan keadilan itu negara abai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terbaru

Honda NW F125 - Honda

Otomotif

Honda NW F125: Cek spesifikasi dan harga motor matic retro

Jumat, 16 Jan 2026 - 16:06 WIB

Dua mahasiswa di Sukabumi ditangkap dengan barang bukti narkoba - Polres Sukabumi Kota

Sukabumi

Miris, mahasiswa di Sukabumi kuliah sambil jual narkoba

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:40 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - sukabuniheadline.com

Ekonomi

Menkeu Purbaya: Bisnis media akan cerah

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:01 WIB