sukabumiheadline.com – Dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap siswi yang tengah melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Tana Indra Permana alias TIP, ternyata tidak hanya dilakukan terhadap satu korban.
Selanjutnya, Polres Sukabumi kini telah menetapkan TIP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut hasil penyelidikan pihak kepolisian, TIP melakukan aksi tak terpujinya tersebut terhadap tiga siswi yang tengah melaksanakan PKL di dinas tersebut.
Dalam keteranganya Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, perkara tersebut mulai ditangani setelah pihaknya setelah menerima laporan polisi pada Ahad (13/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk meminta keterangan dari pelapor, korban dan sejumlah saksi serta melakukan olah TKP.
“Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi, pengecekan tempat kejadian perkara sampai gelar perkara. Dari alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ucap Dudi kepada para awak media.
Akibat perbuatannya, TIP diancam hukuman sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 4, Pasal 6 tentang Kekerasan Seksual Fisik dan Pasal 5 tentang Kekerasan Seksual Nonfisik. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selain itu, KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabulan dan Perbuatan Asusila. Ancaman hukumannya bervariasi, dari 2,8 tahun hingga 15 tahun penjara.
Bahkan, TIP juga bisa dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.








