Lembaga Dakwah PBNU Minta Pemerintah Larang Wahabi

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris LD PBNU, KH Nurul Badruttamam. l Istimewa

Sekretaris LD PBNU, KH Nurul Badruttamam. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), menyampaikan rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU Ke-IX di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 25-27 Oktober 2022.

Menurut Sekretaris LD PBNU, KH Nurul Badruttamam, di antara rekomendasi itu adalah keamanan dan ketertiban masyarakat tanggung jawab bersama, juga menjadi perhatian LD PBNU. Untuk itu, LD PBNU menyerukan kepada Polri membentuk Dai Kamtibmas.

Merekomendasikan kepada Kapolri untuk bekerja sama dengan LD PBNU dalam pembentukan Dai Kamtibmas yang disinergikan dengan kapolda, kapolres, dan kapolsek di semua wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir republika.co.id, ia mengatakan, pada masyarakat Muslim akar rumput kerap terjadi perdebatan, tudingan bid’ah bahkan pengkafiran atas tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Tudingan itu dilakukan oleh kelompok Islam yang mengikuti paham Wahabiyah.

Ia menambahkan, LD PBNU juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual.

LD PBNU juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewaspadai dan tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan atau acara yang bertujuan untuk menolak NKRI dan Pancasila yang dibalut dengan penyelenggaraan kegiatan festival keagamaan ala milenial yang menarik minat generasi muda seperti HijrahFest atau HijabFest.

“LD PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menginisiasi terbentuknya Satgas Dai Maritim untuk menjaga kedaulatan NKRI, termasuk memfasilitasi dan memberikan dukungan pendanaan kepada delegasi Dai Maritim Lembaga Dakwah PBNU yang ditugaskan melakukan muhibbah dakwah di daerah terluar, terpencil dan tertinggal,” ujar Kiai Badruttamam.

Kiai Badruttamam mengatakan, LD PBNU memandang bahwa gairah kajian keislaman dan kehendak umat untuk belajar ilmu-ilmu agama semakin merebak di masjid-masjid perkantoran. Sayangnya, kajian keislaman dan kegiatan keagamaan di masjid-masjid perkantoran lebih banyak diisi oleh ustadz dan penceramah berpaham wahabi-salafi.

Dalam hal ini, LD PBNU merekomendasikan kepada kementerian dan lembaga negara, Direksi BUMN dan BUMD untuk melibatkan Lembaga Dakwah PBNU dalam menyusun materi dan kurikulum dakwah dan kajian keislaman di masjid-masjid perkantoran tersebut.

Untuk informasi, Wahabi lebih tepatnya Wahhabisme atau Wahhabiyah adalah sebutan yang dianggap oleh beberapa orang sebagai “aliran reformasi keagamaan” dalam Islam.

Sebutan-sebutan ini mulai muncul pada masa dakwah seorang teolog Muslim abad ke-18 yang bernama Muhammad bin Abdul Wahhab yang berasal dari Najd, Arab Saudi.

Berita Terkait

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik
BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru