MA Potong Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq usai sidang. l Istimewa

Habib Rizieq usai sidang. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun.

Putusan tersebut, terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, dalam kasus kabar bohong dalam hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11). Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, dikutip dari republika.co.id pada Selasa (15/11/2021) dini hari.

Putusan kasasi menyebut, alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Habib Rizieq. Dikatakan hakim, Habib Rizieq, sebagai terdakwa sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana, yaitu melakukan, atau menyiarkan kabar bohong. Kabar dan informasi bohong tersebut, dilakukan Habib Rizieq sengaja yang dituding memunculkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair jaksa penuntut umum.

Akan tetapi, perbuatan Habib Rizieq tersebut, hanya terjadi di media massa. Menurut hakim, dari perbuatan Habib Rizieq tersebut, tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Pun, dikatakan hakim, pengurangan hukuman tersebut, mengingat Habib Rizieq juga dijatuhi pidana dalam perkara yang lain. Sebab itu, HRS layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan.

Baca Juga :  Edarkan Ganja dan Sabu, 4 Warga Sukabumi Diancam Penjara Seumur Hidup

“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selam 4 tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” begitu dalam putusan hakim MA. Hasil kasasi MA tersebut, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021, dan resmi mengubah putusan PT DKI Jakarta 30 Agustus 2021, atau putusan PN Jakarta Timur, 24 Juni 2021 lalu.

Berita Terkait

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - Kang Dedi Mulyadi

Jawa Barat

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Senin, 6 Okt 2025 - 19:25 WIB

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang - Ist

Khazanah

Peneliti temukan fakta-fakta baru di Gunung Padang

Senin, 6 Okt 2025 - 12:30 WIB