SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun.
Putusan tersebut, terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, dalam kasus kabar bohong dalam hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11). Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, dikutip dari republika.co.id pada Selasa (15/11/2021) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan kasasi menyebut, alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Habib Rizieq. Dikatakan hakim, Habib Rizieq, sebagai terdakwa sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana, yaitu melakukan, atau menyiarkan kabar bohong. Kabar dan informasi bohong tersebut, dilakukan Habib Rizieq sengaja yang dituding memunculkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair jaksa penuntut umum.
Akan tetapi, perbuatan Habib Rizieq tersebut, hanya terjadi di media massa. Menurut hakim, dari perbuatan Habib Rizieq tersebut, tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Pun, dikatakan hakim, pengurangan hukuman tersebut, mengingat Habib Rizieq juga dijatuhi pidana dalam perkara yang lain. Sebab itu, HRS layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan.
“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selam 4 tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” begitu dalam putusan hakim MA. Hasil kasasi MA tersebut, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021, dan resmi mengubah putusan PT DKI Jakarta 30 Agustus 2021, atau putusan PN Jakarta Timur, 24 Juni 2021 lalu.