MA Potong Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq usai sidang. l Istimewa

Habib Rizieq usai sidang. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun.

Putusan tersebut, terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, dalam kasus kabar bohong dalam hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11). Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, dikutip dari republika.co.id pada Selasa (15/11/2021) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan kasasi menyebut, alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Habib Rizieq. Dikatakan hakim, Habib Rizieq, sebagai terdakwa sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana, yaitu melakukan, atau menyiarkan kabar bohong. Kabar dan informasi bohong tersebut, dilakukan Habib Rizieq sengaja yang dituding memunculkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair jaksa penuntut umum.

Akan tetapi, perbuatan Habib Rizieq tersebut, hanya terjadi di media massa. Menurut hakim, dari perbuatan Habib Rizieq tersebut, tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Pun, dikatakan hakim, pengurangan hukuman tersebut, mengingat Habib Rizieq juga dijatuhi pidana dalam perkara yang lain. Sebab itu, HRS layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan.

“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selam 4 tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” begitu dalam putusan hakim MA. Hasil kasasi MA tersebut, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021, dan resmi mengubah putusan PT DKI Jakarta 30 Agustus 2021, atau putusan PN Jakarta Timur, 24 Juni 2021 lalu.

Berita Terkait

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Berita Terbaru