23.2 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Edarkan Ganja dan Sabu, 4 Warga Sukabumi Diancam Penjara Seumur Hidup

SukabumiEdarkan Ganja dan Sabu, 4 Warga Sukabumi Diancam Penjara Seumur Hidup

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi, mengamankan empat orang tersangka terlibat peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Antik Lodaya 2021.

“Keempat tersangka ini masuk target operasi dua orang, dan non target operasi dua orang,” ujar Dedy, Jumat (10/12/2021).

Dijelaskan Dedy, adapun keempat tersangka yang berhasil di amankan berinisial AA, EMA masuk target operasi berhasil disita 16,79 ganja kering dan sabu 0,69 gram. Sementara dari tangan AS, dan AH yang merupakan non target didapat 20 gram dan 7,32 gram Sabu.

“Barang bukti diamankan 16,79 gram ganja kering, dan 27,97 gram sabu serta 3 unit Handphone merek oppo dan satu unit merek Xiomi,” jelasnya.

Adapun modus oprerasi yang dijalankan para tersangka, lanjut Dedy, dalam mengedarkan narkotika ganja dan sabu dengan cara di tempel di tempat-tempat tertentu.

“Para tersangka terancam pasal 114 dan atau 111 dan atau pasal 112 UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksima seumur hidup,” terangnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer