Mantan Jubir Minta KPK Jujur Soal Harun Masiku

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Febri Diansyah. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta KPK untuk jujur mengakui tak mampu menangkap buronan Harun Masiku.

Febri mengungkapkan pernyataannya di akun Twitter pribadi miliknya, Ahad (22/5/2022). EYD telah disempurnakan.

Kalau memang KPK tidak mampu tangkap Harun Masiku, ya sudahlah akui saja. Lebih baik jujur, mungkin banyak yang memahami,” cuit Febri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Febri juga meminta KPK membuktikan keseriusannya jika tetap bersikeras mencari buronan itu. KPK, kata Febri, bisa membuktikannya dengan mencari dan mendapatkan hasilnya.

Tapi kalau memang ada niat dan serius mencari buron, cari dan buktikan dengan hasil,” lanjut Febri.

Baca Juga :  Dihentikan Sementara, KPU: Ribuan TPS Salah Data Pilpres 2024 di Sirekap

Ia juga mempertanyakan perbedaan tanggal Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) di website KPK dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.

Website KPK mencantumkan Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021, padahal Ketua KPK sudah bilang HM DPO sejak Januari 2020. Mana yang benar?” Tambah Febri.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Harun Masiku tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2020. Saat itu KPK menjerat Wahyu Setiawan sebagai salah satu komisioner KPU yang diduga menerima suap berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Baca Juga :  Sentil Sekjen PDIP, Andi Arief: Rakyat Bertanya Dijawab, Bukan Dipolisikan

Wahyu ditangkap bersama sejumlah orang lainnya, tapi tidak dengan Harun Masiku. Singkatnya, mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku, sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.

Harun Masiku diduga terlibat suap untuk Wahyu demi menduduki kursi empuk di Senayan melalui proses PAW tersebut.

Sejak saat itu Harun Masiku bak ditelan bumi. Simpang siur kabarnya, mulai berada di luar negeri, disembunyikan, bahkan telah meninggal dunia.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru