sukabumiheadline.com – Investasi adalah kegiatan menanamkan uang atau aset untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Investasi juga bisa diartikan sebagai penanaman modal atau pelaburan.
Dalam praktiknya, penanaman modal dibagi menjadi dua, yakni Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, hingga akhir 2024, terdapat ribuan jenis investasi di Kabupaten Sukabumi, di mana ada ratusan di antaranya merupakan PMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah Jumlah Perusahaan PMA dan PMDN Menurut Sektor di Kabupaten Sukabumi, dikutip sukabumiheadline.com dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi (DPMPTSP), Rabu (9/4/2025).
Dikutip dari data yang sama, investasi dibagi menjadi dua, yakni Primer, Sekunder dan Tersier.

Diketahui, pada akhir 2024, di Kabupaten Sukabumi terdapat 433 investor PMA, PMDN 1.528 investor, sehingga total ada 1.961 investor, dengan rincian sebagai berikut:
Primer
- Tanaman Pangan dan Perkebunan: 0 PMA, 31 PMDN, total, 31 investor
- Peternakan: 22 PMA, 108 PMDN, total 130 investor
- Kehutanan: 0 PMA, 14 PMDN, total 14 investor
- Perikanan: 33 PMA, 25 PMDN, total 58 investor
- Pertambangan: 3 PMA, 62 PMDN, total 65 investor
Sekunder
- Industri Makanan dan Minuman: 72 PMA, 133 PMDN, total 205 investor
- Industri Tekstil: 83 PMA, 0 PMDN, total 83 investor
- Industri Barang dari Kulit dan Alas Kaki: 13 PMA, 3 PMDN, total 16 investor
- Industri Kayu: 3 PMA, 15 PMDN, total 18 investor
- Industri Kertas dan Percetakan: 11 PMA, 3 PMDN, total 14 investor
- Industri Kimia dan Farmasi: 20 PMA, 83 PMDN, total 103 investor
- Industri Karet dan Plastik: 20 PMA, 7 PMDN, total 27 investor
- Indusri Mineral Non Logam: 3 PMA, 11 PMDN, total 14 investor
- Industri Logam Dasar, Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya: 0 investor
- Industri Mesin, Elektronik Instrumen, kedokteran, Presisi, optik dan jam: 52 PMA, 169 PMDN, total 221 investor
- Industri Kendaraan Bermotor & Alat Transportasi Lainnya: 0 PMA, 3 PMDN, total 3 investor
- Industri Lainnya: 36 PMA, 16 PMDN, total 52 investor
Tersier
- Listrik, Gas, dan Air: 4 PMA, 38 PMDN, total 42 investor
- Konstruksi: 3 PMA, 211 PMDN, total 214 investor
- Perdagangan & Refarasi: 30 PMA, 369 PMDN, total 399 investor
- Hotel & Restoran: 11 PMA, 39 PMDN, total 50 investor
- Transportasi, Gudang & Komunikasi: 0 PMA, 51 PMDN, total 51 investor
- Perumahan, Kawasan Industri & Perkantoran: 5 PMA, 68 PMDN, total 73 investor
- Jasa Lainya: 9 PMA, 69 PMDN, total 78 investor
Penjelasan PMA dan PMDN

PMA, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing.
- Definisi: PMA adalah kegiatan penanaman modal oleh pihak asing untuk menjalankan usaha di Indonesia, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun dengan patungan modal asing dan dalam negeri.
- Bentuk Usaha: PMA umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
- Tujuan: PMA bertujuan untuk menarik investasi asing ke Indonesia, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
- Peraturan: Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Contoh: Beberapa contoh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia melalui PMA adalah Unilever, HM Sampoerna, Astra International, Google, dan Marriott International.
- Definisi: PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
- Subjek Penanam Modal: Penanam modal dalam negeri dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- Modal: Modal yang digunakan dalam PMDN berasal dari dalam negeri.
- Peraturan: PMDN diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Contoh: PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) adalah contoh perusahaan yang melakukan PMDN.
- Perbedaan dengan PMA: PMDN berbeda dengan Penanaman Modal Asing (PMA), di mana PMA adalah investasi yang dilakukan oleh investor asing.
- Kelebihan PMDN: PMDN memiliki kelebihan karena investor lokal tidak terikat oleh Daftar Negatif Investasi (DNI) seperti halnya PMA, sehingga memiliki lebih banyak keleluasaan dalam memilih sektor industri.
- Peran PMDN: PMDN berperan penting dalam mendukung perekonomian dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja.