Menag Minta Umat Islam Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah

- Redaksi

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah mengumumkan pelarangan pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada tahun ini, sebab Indonesia tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dan sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7/2021).

Peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.

Yaqut meminta umat Islam memaklumi aturan tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga.

“Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada,” ujarnya. “Tak hanya shalat, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha. Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan,” imbuh Yaqut.

Selain itu, takbiran di dalam masjid yang menimbulkan kerumunan juga tidak diperkenankan. Umat Islam dianjurkan untuk melakukan takbiran di dalam rumah. Yaqut juga mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga :  Mahfud MD Minta Polisi Tindak, Pendeta Saifuddin Ibrahim: Saya Pendukung NKRI

Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan. Sementara, pembagian daging kurban dianjurkan untuk diantar langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga.

“Tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,” ucap Yaqut.

Ia juga menyarankan umat Islam banyak berdoa untuk keselamatan bangsa dan dunia dari pandemi virus corona. “Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama masyarakat muslim karena menjelang Idul Adha,” kata dia.

Berita Terkait

ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat
Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek
Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda
Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol
Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi
Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:08 WIB

ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 06:50 WIB

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

Senin, 29 Desember 2025 - 00:18 WIB

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:59 WIB

Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda

Berita Terbaru

Ilustrasi ibu sedang mempersiapkan proses kelahiran bayinya - sukabumiheadline.com

Headline

Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?

Sabtu, 3 Jan 2026 - 01:25 WIB