Mendagri Utak Atik Aturan PPKM Darurat, Cek Perubahannya

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali diubah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perubahan dilakukan menyasar aturan operasional esktor esensial dan kritikal selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Terbaru, Mendagri Tito Karnavian meneken Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021,” demikian kutipan dari instruksi tersebut, Kamis (8/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sektor Esensial

Untuk sektor esensial yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas pekerja yang diperkenankan maksimal 25 persen saja.

Sementara itu, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.

Untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, kapasitas pekerja di fasilitas produksi maksimal 50 persen dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen. Dengan catatan, perusahaan harus memiliki bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, serta Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sektor Kritikal

Pada sektor kritikal, yang terdiri dari bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi dengan jumlah pekerja 100 persen tanpa ada pengecualian.

Sementara pada sektor kritikal di luar itu, operasional dengan 100 persen pekerja dapat dilakukan di fasilitas produksi, konstruksi maupun pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal pekerja hanya 25 persen.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan terhadap kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik. “Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyinya.

Perlu diingat, perubahan Inmendagri tersebut tidak dapat terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 sendiri dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berita Terkait

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah
PMI akan kirim bantuan kemanusiaan ke Iran
4 prajurit AL dan AU pelaku siram air keras ke aktivis KontraS dari BAIS TNI
Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi
Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:24 WIB

Setelah Lebaran ASN dan pegawai swasta kerja dari rumah

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:33 WIB

PMI akan kirim bantuan kemanusiaan ke Iran

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:45 WIB

4 prajurit AL dan AU pelaku siram air keras ke aktivis KontraS dari BAIS TNI

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:22 WIB

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Berita Terbaru