Mendagri Utak Atik Aturan PPKM Darurat, Cek Perubahannya

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali diubah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perubahan dilakukan menyasar aturan operasional esktor esensial dan kritikal selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Terbaru, Mendagri Tito Karnavian meneken Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021,” demikian kutipan dari instruksi tersebut, Kamis (8/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sektor Esensial

Untuk sektor esensial yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas pekerja yang diperkenankan maksimal 25 persen saja.

Sementara itu, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.

Untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, kapasitas pekerja di fasilitas produksi maksimal 50 persen dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen. Dengan catatan, perusahaan harus memiliki bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, serta Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sektor Kritikal

Pada sektor kritikal, yang terdiri dari bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi dengan jumlah pekerja 100 persen tanpa ada pengecualian.

Sementara pada sektor kritikal di luar itu, operasional dengan 100 persen pekerja dapat dilakukan di fasilitas produksi, konstruksi maupun pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal pekerja hanya 25 persen.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan terhadap kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik. “Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyinya.

Perlu diingat, perubahan Inmendagri tersebut tidak dapat terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 sendiri dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berita Terkait

Razia knalpot brong, Pemprov Jabar siapkan knalpot standar gratis
Cegah keracunan, BGN larang siswa bawa pulang makanan MBG
KDM: Nyali Satpol PP Tergantung Kepala Daerah
Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah
Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Razia knalpot brong, Pemprov Jabar siapkan knalpot standar gratis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Cegah keracunan, BGN larang siswa bawa pulang makanan MBG

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:22 WIB

KDM: Nyali Satpol PP Tergantung Kepala Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:25 WIB

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Berita Terbaru

Ilustrasi knalpot brong - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Razia knalpot brong, Pemprov Jabar siapkan knalpot standar gratis

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:00 WIB