Mendagri Utak Atik Aturan PPKM Darurat, Cek Perubahannya

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali diubah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perubahan dilakukan menyasar aturan operasional esktor esensial dan kritikal selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Terbaru, Mendagri Tito Karnavian meneken Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021,” demikian kutipan dari instruksi tersebut, Kamis (8/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sektor Esensial

Untuk sektor esensial yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Dua Hari Lagi Digelar Festival dan Job Fair Virtual Animasi 3D

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas pekerja yang diperkenankan maksimal 25 persen saja.

Sementara itu, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.

Untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, kapasitas pekerja di fasilitas produksi maksimal 50 persen dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen. Dengan catatan, perusahaan harus memiliki bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, serta Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga :  Ketika UAS Marah Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat

Sektor Kritikal

Pada sektor kritikal, yang terdiri dari bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi dengan jumlah pekerja 100 persen tanpa ada pengecualian.

Sementara pada sektor kritikal di luar itu, operasional dengan 100 persen pekerja dapat dilakukan di fasilitas produksi, konstruksi maupun pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal pekerja hanya 25 persen.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan terhadap kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik. “Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyinya.

Perlu diingat, perubahan Inmendagri tersebut tidak dapat terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 sendiri dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berita Terkait

Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini
Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember
Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi
Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M
Kemenhut: Ada bos besar tambang ilegal di Gunung Halimun-Salak Sukabumi
Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Dekat dengan Zionis, Gus Yahya dipecat PBNU, tak lagi berstatus ketum PBNU per hari ini

Rabu, 26 November 2025 - 03:00 WIB

Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember

Selasa, 25 November 2025 - 19:17 WIB

Menko Kumham Yusril: Saya heran warga pilih lapor Damkar dibanding polisi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi

Sabtu, 22 November 2025 - 19:28 WIB

Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M

Berita Terbaru

Yamaha XSR155 2026 - Yamaha

Otomotif

Yamaha XSR 155 tampil lebih segar, tapi harga tak ikut mekar

Kamis, 27 Nov 2025 - 02:17 WIB