Menebak Nama Menteri yang Memeras Dirjen Rp40 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Mahfud MD. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com I Sebuah pernyataan menyedot perhatian publik ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan ada seorang menteri yang meminta dirjen menyetor uang Rp40 miliar. Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud dalam acara di stasiun televisi swasta.

Kata Mahfud, dirjen itu pun akhirnya memilih mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan sang menteri.

Publik pun penasaran dan berharap Mahfud membuka identitas sang menteri demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah Kabinet Indonesia Maju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekjen DPP Partai Priboemi, Heikal Safar mempertanyakan pernyataan Mahfud tentang seorang menteri memalak dirjen Rp40 miliar. Menurut dia, informasi yang disampaikan Mahfud itu bisa menimbulkan banyak persepsi negatif jika sosok menteri itu tidak diungkap ke publik.

Baca Juga :  Bupati Bogor Terjaring OTT KPK, Ini Profil Ade Yasin

“Maka pertanyaannya kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, yakni siapakah menteri yang palak dirjen Rp40 miliar. Apakah dari parpol, pengusaha, aktivis, tokoh agama, TNI/Polri, atau profesional,” kata Heikal, dikutip dari kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Namun, mengutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, ia memberi sedikit bocoran jika menteri tukang palak itu ternyata sudah masuk penjara. Mahfud juga mengaku, sudah menyampaikan informasi yang diterimanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alhamdulillah, yang begitu itu tak perlu Anda sarankan kepada saya dengan narasi “seandainya”. Tentu saya sudah sampaikan ke APH (aparat penegak hukum) terkait, termasuk ke Istana. Sekarang pejabat yang bersangkutan sudah masuk penjara. Kalau Anda rajin membaca isi berita (bukan hanya judul berita) Anda akan tahu di mana dan siapanya,” kata Mahfud menjawab pertanyaan warganet.

Baca Juga :  AH, Ketum Partai dan Menteri Jokowi Trending Selingkuh Rifa Handayani

Sekadar informasi, ada dua menteri dari kabinet Joko Widodo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK atas kasus suap izin ekspor benih lobster. Kemudian yang kedua, adalah Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131