Menghitung fulus Pemkab Sukabumi dari PBB pertambangan, perkebunan dan perhutanan

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang pasir di Cimangkok, Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Tambang pasir di Cimangkok, Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau lazim disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhutang kepada Wajib Pajak.

Sedangkan, SPT adalah surat pemberitahuan yang berisi tentang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?

Pajak bumi dan bangunan masuk ke mana?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara. Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah.

Adapun, perimbangan bagian PBB adalah sebagai berikut: 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat; 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah, dalam hal ini adalah kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Pertambangan

Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Rekomendasi Redaksi:

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi penyelidikan Umum (prospecting), eksplorasi: eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci, dan studi kelayakan: teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal).

Baca Juga :  Perum Bumi Mutiara Indah 6 dinilai asal-asalan, ini kata Kades Parungkuda Sukabumi

Kemudian, pertambangan juga meliputi persiapan produksi (development, construction). Penambangan yang meliputi pembongkaran, pemuatan, pengangkutan, dan penimbunan. Lalu reklamasi dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, pengolahan (mineral dressing). Pemurnian atau metalurgi ekstraksi. Kemudian, pemasaran.

Namun terpenting dari semuanya, adalah pengakhiran tambang (Mine Closure) sesuai Ilmu Pertambangan, yakni ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

Rekomendasi Redaksi:

Membanding besaran pajak pertambangan berbanding perkebunan dan perhutanan (Rp) di Sukabumi 

Mengutip data dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Sukabumi tahun 2024, usaha pertambangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyumbang Rupiah yang tidak sedikit.

Bahkan, jauh melampaui pajak yang dibayarkan usaha perkebunan dan perhutanan. Lantas, bagaimana cara menghitung besaran PBB usaha pertambangan, perkebunan dan perhutanan? Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?

Melihat data Penerbitan dan Penyampaian SPPT Kabupaten Sukabumi tahun 2023, besaran uang pajak dari usaha perkebunan dan perhutanan, jika digabungkan, tidak sampai separuh dari pajak yang dibayarkan usaha pertambangan.

Baca Juga:

Usaha perkebunan yang terdiri dari 56 SPPT, pajak yang dibayarkan sebesar Rp13.174.714.925 (Rp138 miliar lebih). Sementara usaha perhutanan dengan 2 SPPT, membayar pajak sebesar Rp5.773.222.899 (Rp5 miliar lebih).

Baca Juga :  Rutin Digunakan Ibadah, Mushala Lapuk Tetangga Situs Warisan Dunia UNESCO di Sukabumi

Sedangkan usaha pertambangan, terdiri dari 34 SPPT. Namun, meskipun SPPT tidak sebanyak usaha perkebunan, tapi pajak yang dibayarkan usaha pertambangan mencapai Rp49.844.044.339 atau hampir Rp50 miliar.

Dengan demikian, pada 2023, uang pajak yang masuk dari usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan total mencapai Rp68.791.982.163 (Rp68 miliar lebih) dengan total 92 SPPT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 90% atau sekira Rp61,9 miliar masuk ke kas Pemkab Sukabumi. Sedangkan sisanya, sekira Rp6,8 miliar disetor ke Pusat (10%).

Kewajiban lain perusahaan tambang, PPh dan CSR

Mengingat dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, usaha ini juga memiliki kewajiban lain, pajak pertambangan, di luar PBB.

Pajak pertambangan merupakan pungutan wajib yang dilakukan terhadap segala kegiatan atau aktivitas pertambangan. Komoditas tambang yang terkena pajak, seperti batubara dan mineral.

Selain itu, masih ada kewajiban seperti wajib pajak pada umumnya, yakni dibebankan kepada pekerja tambang, yakni PPh Pasal 21 (PPh 21). Menurut UU Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: PKP mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif sebesar 5%.

Rekomendasi Redaksi:

Di luar pajak yang harus dibayarkan, perusahaan tambang juga wajib mengeluarkan dana Corporate Sosial Responsibility atau CSR, yakni sebesar minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.

Besarnya anggaran dana CSR tersebut sesuai UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Namun, setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%.

Berita Terkait

Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta
Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:00 WIB

Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB