sukabumiheadline.com – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau lazim disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhutang kepada Wajib Pajak.
Sedangkan, SPT adalah surat pemberitahuan yang berisi tentang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?
Pajak bumi dan bangunan masuk ke mana?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara. Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah.
Adapun, perimbangan bagian PBB adalah sebagai berikut: 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat; 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah, dalam hal ini adalah kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Pertambangan
Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Rekomendasi Redaksi:
- Kualitas hidup warga kota dan kabupaten di Jawa Barat, Sukabumi ranking ke-4 dari bawah, Cianjur jeblok
- Awet, dalam 8 tahun jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi hanya turun 1%
- Miris, pelajar di Sukabumi setiap hari harus lewati jembatan miring untuk ke sekolah
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi penyelidikan Umum (prospecting), eksplorasi: eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci, dan studi kelayakan: teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal).
Kemudian, pertambangan juga meliputi persiapan produksi (development, construction). Penambangan yang meliputi pembongkaran, pemuatan, pengangkutan, dan penimbunan. Lalu reklamasi dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, pengolahan (mineral dressing). Pemurnian atau metalurgi ekstraksi. Kemudian, pemasaran.
Namun terpenting dari semuanya, adalah pengakhiran tambang (Mine Closure) sesuai Ilmu Pertambangan, yakni ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).
Rekomendasi Redaksi:
- Punya kapal laut dan terkaya ketiga, ini rincian kekayaan Bupati Sukabumi Marwan Hamami
- Membanding naik turun harta Bupati dan warga miskin Sukabumi 5 tahun terakhir
Membanding besaran pajak pertambangan berbanding perkebunan dan perhutanan (Rp) di Sukabumi
Mengutip data dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Sukabumi tahun 2024, usaha pertambangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyumbang Rupiah yang tidak sedikit.
Bahkan, jauh melampaui pajak yang dibayarkan usaha perkebunan dan perhutanan. Lantas, bagaimana cara menghitung besaran PBB usaha pertambangan, perkebunan dan perhutanan? Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?
Melihat data Penerbitan dan Penyampaian SPPT Kabupaten Sukabumi tahun 2023, besaran uang pajak dari usaha perkebunan dan perhutanan, jika digabungkan, tidak sampai separuh dari pajak yang dibayarkan usaha pertambangan.
Baca Juga:
- Musim gugur pabrik di Sukabumi, terbaru ada 4 bangkrut, satu di Parungkuda
- Rp4,2 triliun, kemana larinya APBD Kabupaten Sukabumi?
Usaha perkebunan yang terdiri dari 56 SPPT, pajak yang dibayarkan sebesar Rp13.174.714.925 (Rp138 miliar lebih). Sementara usaha perhutanan dengan 2 SPPT, membayar pajak sebesar Rp5.773.222.899 (Rp5 miliar lebih).
Sedangkan usaha pertambangan, terdiri dari 34 SPPT. Namun, meskipun SPPT tidak sebanyak usaha perkebunan, tapi pajak yang dibayarkan usaha pertambangan mencapai Rp49.844.044.339 atau hampir Rp50 miliar.
Dengan demikian, pada 2023, uang pajak yang masuk dari usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan total mencapai Rp68.791.982.163 (Rp68 miliar lebih) dengan total 92 SPPT.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90% atau sekira Rp61,9 miliar masuk ke kas Pemkab Sukabumi. Sedangkan sisanya, sekira Rp6,8 miliar disetor ke Pusat (10%).
Kewajiban lain perusahaan tambang, PPh dan CSR
Mengingat dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, usaha ini juga memiliki kewajiban lain, pajak pertambangan, di luar PBB.
Pajak pertambangan merupakan pungutan wajib yang dilakukan terhadap segala kegiatan atau aktivitas pertambangan. Komoditas tambang yang terkena pajak, seperti batubara dan mineral.
Selain itu, masih ada kewajiban seperti wajib pajak pada umumnya, yakni dibebankan kepada pekerja tambang, yakni PPh Pasal 21 (PPh 21). Menurut UU Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: PKP mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif sebesar 5%.
Rekomendasi Redaksi:
- 30 tahun “dicengkram” PLTP, Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi jadi lumbung kemiskinan
- Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi
- Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi
Di luar pajak yang harus dibayarkan, perusahaan tambang juga wajib mengeluarkan dana Corporate Sosial Responsibility atau CSR, yakni sebesar minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.
Besarnya anggaran dana CSR tersebut sesuai UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Namun, setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%.