Rp4,2 triliun, kemana larinya APBD Kabupaten Sukabumi?

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi APBD dan jalan rusak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi APBD dan jalan rusak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pengertian APBD adalah rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah (Pemda) atas hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penggunaan APBD adalah sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan.

APBD bertujuan untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah. Mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa. Menetapkan prioritas belanja daerah dalam satu tahun. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Siapakah yang mengawasi APBD?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APBD pada prinsipnya sama dengan APBN yang membutuhkan pengawasan secara internal dan eksternal, pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK, sedangkan pengawasan internal dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan jajarannya.

APBD Kabupaten Sukabumi 2023

Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, bagian APBD Kabupaten Sukabumi 2020-2023, terdapat sejumlah catatan menarik untuk disimak.

Pertama, Dana Hibah pada APBD 2020 sebesar Rp217.970.788,100, namun pada 2023 turun menjadi Rp189.566.938,676 atau berkurang sekira Rp28,4 miliar.

Besarnya anggaran Dana Hibah pada 2020 sempat menyita perhatian para pemerhati kebijakan pemerintah daerah. Mengingat pada tahun tersebut dilangsungkan Pemilihan Bupati Sukabumi, di mana bupati inkumben, Marwan Hamami kembali mencalonkan diri berpasangan dengan mantan Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri.

Sejumlah pihak menilai besaran Dana Hibah tersebut sarat akan kepentingan politik menjelang Pilkada 2020.

Kedua, Belanja Pegawai atau untuk gaji pegawai mencapai Rp1.431.782.997,609. Angka tersebut nyaris sama dengan besaran anggaran untuk pembangunan pada poin Belanja Barang dan Jasa, yakni sebesar Rp1.477.032.712,983.

Baca Juga:

Aksi unjuk rasa memprotes jalan rusak di Sukabumi. - Ujang Priatman
Aksi unjuk rasa warga menanam padi sebagai memprotes jalan rusak di Sukabumi. – Ujang Priatman

Untuk informasi, Belanja Pegawai Pengeluaran yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS.

Sedangkan, Belanja Barang dan Jasa meliputi: a. Belanja Barang Operasional dan Non Operasional; b. Belanja Barang Persediaan; c. Belanja Jasa; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja Perjalanan; f. Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat g. Belanja Barang dan Jasa BLU; h. Belanja Barang Ekstrakomptabel.

Baca Juga:

Realisasi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kabupaten Sukabumi 

Realisasi pendapatan pemerintah Kabupaten Sukabumi menurut jenis pendapatan (ribu rupiah), pada 2023 adalah sebagai berikut.

Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, salah satunya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi Pajak Daerah Rp420.578.847,706, Retribusi Daerah Rp15.734.711,666, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp11.204.895,847, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp428.494.234,409.

Sumber lainnya, adalah dari Dana Perimbangan yang meliputi Bagi Hasil Bukan Pajak Rp171.382.211,168, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1.617.720.835,948, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp892.034.506,206.

Lalu dari sumber Lain-lain Pendapatan yang Sah, meliputi Pendapatan Hibah Rp24.721.136,614, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Rp330.976.016,827, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya Rp105.374.899,780, dan Lainnya Rp80.712.744,420.

Total Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi pada 2023 sebesar Rp4.018.222.296,171.

Baca Juga: 

Selanjutnya, realisasi belanja pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada 2023 adalah sebagai berikut.

Untuk Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai Rp1.431.782.997,609, Belanja Hibah Rp189.566.938,676, Belanja Bantuan Sosial Rp16.200.000,000, Belanja Bagi Hasil Rp32.616.889,292, Belanja Bantuan Keuangan Rp646.210.700,316, dan Belanja Tidak Terduga Rp7.303.837,273.

Kemudian untuk Belanja Langsung, meliputi Belanja Barang dan Jasa Rp1.477.032.712,983, dan Belanja Modal Rp479.402.624,137. Sehingga total Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi 2023 mencapai Rp4.280.116.700,286 (Rp4,2 triliun lebih)

Dengan demikian, APBD Kabupaten Sukabumi 2023 defisit sebesar Rp262 miliar lebih.

Berita Terkait

Hitung IKK dan Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi 5 tahun terakhir
Membanding timbulan sampah 47 kecamatan di Sukabumi: Warga mana paling banyak nyampah
Jumlah, karakteristik dan hal paling ditakutkan Gen Z Sukabumi 10 tahun ke depan
Angka ideal total fertility rate dan menghitung jumlah balita di Sukabumi
Elektrifikasi jalur KRL Sukabumi mulai 20 Mei 2026, begini spesifikasi teknisnya
Profil Mohammad Ali, Menteri Kesehatan RI ke-5 asal Sukabumi dan daftar Menkes era 1945-2026
Menghitung jumlah Gen Beta di Sukabumi, sang digital native sejati
Belajar dari kasus 2023, Sukabumi bakal tergusur dari 10 Kota Paling Toleran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:55 WIB

Hitung IKK dan Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi 5 tahun terakhir

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:47 WIB

Membanding timbulan sampah 47 kecamatan di Sukabumi: Warga mana paling banyak nyampah

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jumlah, karakteristik dan hal paling ditakutkan Gen Z Sukabumi 10 tahun ke depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:02 WIB

Angka ideal total fertility rate dan menghitung jumlah balita di Sukabumi

Senin, 4 Mei 2026 - 03:29 WIB

Elektrifikasi jalur KRL Sukabumi mulai 20 Mei 2026, begini spesifikasi teknisnya

Berita Terbaru