sukabumiheadline.com – Jika Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkenal dengan pilihan destinasi wisata alamnya yang indah dan beragam, Kota Sukabumi dikenal dengan wisata kulinernya yang lezat, beragam dan beberapa di antaranya dikenal sebagai legendaris.
Meskipun lebih dikenal sebagai kota jasa, namun ternyata bisnis kuliner di Kota Sukabumi mengalami pasang surut setiap tahunnya.
Jika dilihat dari jumlah kafe yang ada di Kota Mochi —julukan untuk Kota Sukabumi— bisa tiba-tiba naik signifikan hingga lebih dari 100 persen. Namun dalam kurun setahun berikutnya, jumlahnya bisa anjlok juga hingga 100 persen lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: 5+1 destinasi wisata di Sukabumi yang cocok dikunjungi ketika musim hujan
Berdasarkan data Open Data Kota Sukabumi, jumlah kafe di Kota Sukabumi bervariasi dalam beberapa pencatatan, dengan angka tertinggi mencapai 165 unit. Jumlah ini menunjukkan pertumbuhan pesat industri kreatif kuliner dan kedai kopi, terutama dengan banyaknya kafe yang beroperasi di sekitar pusat kota dan area strategis.
Meskipun industri kafe di Sukabumi berkembang pesat, didukung dengan tren gaya hidup nongkrong dan banyaknya UMKM kuliner baru. Namun jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan berdirinya kafe-kafe baru.
Bertambahnya jumlah kafe di Kota Sukabumi dipicu kemunculannya yang hanya sebatas tren bisnis, dan jumlahnya bisa kembali berkurang signifikan akibat kalah dalam menghadapi persaingan.
Baca Juga: Terbaru, 5 tempat wisata kuliner viral di Sukabumi
Jumlah kafe di Kota Sukabumi 2025

Dikutip sukabumiheadline.com dari Open Data Kota Sukabumi 2024 yang telah diperbarui pada Februari 2025, Sabtu (31/1/2026), berikut adalah jumlah kafe di Kota Sukabumi dalam kurun 5 tahun terakhir.
- 2020: 66 kafe
- 2021: 100 kafe
- 2022: 116 kafe
- 2023: 42 kafe
- 2024: 165 kafe (data diperbarui Februari 2025)
Melihat data di atas terjadi peningkatan dalam periode 2020 hingga 2022. Jumlah tersebut menjadi anomali, mengingat pada periode tersebut merupakan masa pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga sekira pertengahan 2023.
Seperti diketahui, pada kurun tiga tahun tersebut (masa pandemi Covid-19) berlaku pembatasan jam nongkrong, hingga larangan berkerumun dan berinteraksi secara langsung di ruang publik.









