Menkeu: Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah Cair Rp 900 M

- Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perawat sedang mengobati pasiennya. | Foto: Istimewa

Ilustrasi Perawat sedang mengobati pasiennya. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut jika pemerintah telah mencairkan anggaran untuk tenaga kesehatan (nakes) di daerah sebesar 11,1 persen.

Dengan demikian Rp900 miliar sudah digelontorkan pemerintah dari total Rp8,1 triliun alokasi anggaran untuk insentif nakes.

Sri Mulyani juga mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah masih mengalami kendala dalam pembayaran. Namun, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin perihal kendala tersebut.

“Dari Rp8,1 triliun alokasi yang sudah kitaw berikan, baru Rp900 miliar yang dibayarkan atau 11,1 persen,” ujar dia saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI secara virtual, seperti dikutip dari republika.co.id, Senin (12/7/2021).

Baca Juga :  PNS dan PPPK Sukabumi tak akan lagi dapat gaji ke-13, kok bisa?

Lebih jauh, ia meminta agar pemerintah daerah mempercepat akselerasi dana agar dapat menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi.

Sekadar informasi, anggaran insentif tenaga kesehatan di daerah merupakan bagian dari APBD yang disisihkan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar delapan persen, dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp35 triliun.

Berita Terkait

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:16 WIB

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:42 WIB

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131