Menkeu: Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah Cair Rp 900 M

- Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perawat sedang mengobati pasiennya. | Foto: Istimewa

Ilustrasi Perawat sedang mengobati pasiennya. | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut jika pemerintah telah mencairkan anggaran untuk tenaga kesehatan (nakes) di daerah sebesar 11,1 persen.

Dengan demikian Rp900 miliar sudah digelontorkan pemerintah dari total Rp8,1 triliun alokasi anggaran untuk insentif nakes.

Sri Mulyani juga mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah masih mengalami kendala dalam pembayaran. Namun, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin perihal kendala tersebut.

“Dari Rp8,1 triliun alokasi yang sudah kitaw berikan, baru Rp900 miliar yang dibayarkan atau 11,1 persen,” ujar dia saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI secara virtual, seperti dikutip dari republika.co.id, Senin (12/7/2021).

Baca Juga :  Menkeu Sebut Utang Banyak Warisan Masa Lalu, RR: Ngeles Kok Kebangetan

Lebih jauh, ia meminta agar pemerintah daerah mempercepat akselerasi dana agar dapat menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi.

Sekadar informasi, anggaran insentif tenaga kesehatan di daerah merupakan bagian dari APBD yang disisihkan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar delapan persen, dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp35 triliun.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131