PNS dan PPPK Sukabumi tak akan lagi dapat gaji ke-13, kok bisa?

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kabar tidak menyenangkan harus diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, mereka tidak akan lagi menerima Gaji ke-13 untuk tahun ini.

Kabar mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Pengumuman ini tentu menjadi sorotan publik yang hangat, terutama bagi ribuan PNS dan PPPK yang telah menantikan bonus tersebut.

Lantas, apa alasan di balik penghentian Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Meskipun kabar ini disambut dengan gembira, namun perlu diketahui bahwa tidak semua PNS dan PPPK akan merasakan manisnya gaji ke-13 pada tahun ini.

PP ini juga mengatur golongan PNS dan PPPK di Sukabumi yang mana saja berhak menerima bonus tersebut.

Seperti diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan, hal ini akan mendorong PNS dan PPPK, khususnya di Sukabumi, untuk terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua kondisi di mana PNS dan PPPK tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Pertama, mereka yang sedang cuti atau diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan bonus tersebut.

Kedua, bagi yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Bagi rekan-rekan PNS dan PPPK pastikan untuk memeriksa kembali status dan kondisi Anda apakah termasuk dalam golongan yang berhak menerima gaji ke-13 atau tidak.

Demikian informasi terkait PP No 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.

Berita Terkait

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan
Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Berita Terbaru

Asisten pelatih Persib Bandung Igor Tolic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Besok Garudayaksa FC vs Persib, Igor Tolic putar otak

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:19 WIB