Menteri Agama Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

- Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. Ia menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Ia membantah melarang penggunaan pengeras suara. Surat Edaran, kata dia, hanya mengatur volume, dengan tujuan memelihara keharmonisan antarumat beragama.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” kata Gus Yaqut, Rabu, 23 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gus Yaqut menambahkan, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut agar digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

“Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau mushala.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” jelas Gus Yaqut.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tambah dia.

Berita Terkait

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN
Momen para jenderal TNI AL berkumpul di Sukabumi, ini yang dilakukan
Prajurit TNI punya tugas baru, jadi petani jagung, padi dan kedelai
Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:03 WIB

Gerindra ingin dibangun 1.000 Bioskop Desa didanai APBN

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:02 WIB

Momen para jenderal TNI AL berkumpul di Sukabumi, ini yang dilakukan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Prajurit TNI punya tugas baru, jadi petani jagung, padi dan kedelai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Berita Terbaru

Attar dan Alfajri, pelajar MAN 2 Kota Sukabumi - Kemenag Jawa Barat

Olahraga

Selamat, dua pelajar Sukabumi lolos seleksi Timnas Futsal U-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Igor Tolic resmi gantikan Bojan Hodak sebagai pelatih Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sosok

Bojan Hodak lengser, Igor Tolic resmi jadi pelatih Persib

Senin, 25 Mei 2026 - 23:58 WIB