Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak - Istimewa

Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak - Istimewa

sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunggak pajak kendaraan pribadinya, digunjing banyak kalangan. Hal itu karena Dedi sendiri dikenal kerap mengimbau warga untuk taat aturan, termasuk membayar pajak kendaraan.

Namun, hal itu diakui oleh pria yang populer dipanggil Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu. Menurutnya, mobil Lexus miliknya saat ini memang menunggak pajak yang mencapai lebih dari 40 juta Rupiah.

Tunggakan pajak kendaraan tersebut bahkan terhitung sudah lewat jatuh tempo. Menurut data yang diperoleh dari situs Samsat Jakarta, Lexus milik Dedi Mulyadi, yang merupakan tipe LX600 4×4 keluaran tahun 2022, memiliki harga jual sekitar Rp1,92 miliar. Adapun nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil itu tercatat sebesar Rp40.404.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, masa berlaku STNK mobil ini baru akan berakhir pada tahun 2029, sedangkan pajak kendaraan tersebut sudah jatuh tempo pada 19 Januari 2025.

Baca Juga :  Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi

Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa dirinya memang sengaja tidak membayar pajak mobil tersebut karena masih berpelat Jakarta.

“Mobil itu benomor Jakarta dan karena itu masih kredit belum lunas,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun TikToknya, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kendaraan tersebut masih dalam proses pembayaran kredit dan belum sepenuhnya lunas.

Sebagai langkah selanjutnya, Dedi Mulyadi berencana melakukan mutasi kendaraan tersebut dari Jakarta ke Jawa Barat.

“Maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat. Sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor Jakarta,” jelasnya.

Dedi juga menyebutkan bahwa pihak leasing saat ini tengah menangani proses mutasi kendaraan tersebut.

“Karena itu masih di bawah kendali leasing maka pihak leasing sedang proses mutasi,” katanya.

Dedi Mulyadi Segera Bayar Tunggakan Pajak Setelah Mutasi Mobil Selesai Gubernur Jawa Barat itu memastikan bahwa ia akan segera membayar tunggakan pajak kendaraan tersebut setelah mobilnya menggunakan pelat nomor Jawa Barat.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi akan rekonstruksi Situs Gunung Padang, Menbud undang ahli luar negeri

“Pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas dan dilunasi kemudian nomornya di Jawa Barat dan nanti saya membayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang ia miliki akan terdaftar dengan pelat nomor Jawa Barat.

“Saya pastikan mobil yang saya gunakan, motor yang saya pakai semuanya sudah bernomor Jawa Barat,” ujarnya. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebiasaannya menggunakan pelat nomor Jawa Barat sudah dimulai sejak ia menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

“Dari dulu saya punya tradisi ketika menjadi Bupati Purwakarta seluruh nomornya itu nomor Purwakarta. Hari ini, saya Gubernur Jawa Barat seluruh nomornya nomor Jawa Barat karena pemimpin harus memberi contoh bagi warganya,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, Dedi Mulyadi berharap bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Jawa Barat mengenai kepatuhan terhadap aturan pajak dan administrasi kendaraan.

Berita Terkait

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Di Sukabumi berapa? Wamen ESDM: 3 juta rumah bakal dipasang Jargas gratis ganti LPG 3 kg
Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak
Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Senin, 8 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini

Senin, 8 Desember 2025 - 19:30 WIB

Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:00 WIB

UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital

Berita Terbaru

Internasional

Korupsi Rp556 miliar, eks Menteri Olah Raga China dihukum mati

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB