Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelajar SMA - Bagea Awi Dan Heni

Ilustrasi pelajar SMA - Bagea Awi Dan Heni

sukabumiheadline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan mulai 14 Juli 2025 diterapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Kebijakan lainnya yang akan diterapkan adalah keterlibatan instansi TNI dan Polri dalam Masa Pengenalan Lingkungan Siswa (MPLS) atau Ospek untuk siswa SMA sederajat di Jawa Barat pada tahun ajaran 2025/2026.

Dijelaskan Herman, jam masuk sekolah pukul 6.30 perlu mulai diterapkan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) seperti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sementara itu, untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP, Herman menyebut akan berkoordinasi dengan Sekda dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk yang jadi kewenangan provinsi SMA, SMK, jelas dan tak ada persoalan, yang jadi kewenangan kabupaten/kota PAUD, SD, SMP, kami akan konsolidasikan dengan sekda dan kepala dinas setempat,” kata Herman seperti dikutip dari Antara, Ahad (13/7/2025).

Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30
Kebijakan mulai sekolah lebih dini ini tertuang dalam surat edaran yang diteribitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Ketentuan masuk sekolah lebih dini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Berikut ketentuan lengkap soal pengaturan jam efektif di Jawa Barat:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB): Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
  • Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB): Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP. Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs): Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP. Ketentuan 1 JP = 40 menit.
  • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB): Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP. Ketentuan 1 JP: 35 menit
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB): Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP. Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari. Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP. Ketentuan 1 JP: 45 menit.

Berita Terkait

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:25 WIB

KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Nasional

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Jumat, 10 Apr 2026 - 00:37 WIB